Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Gaji ke-13 2026 Segera Cair usai Lebaran! Ini Rincian Nominal Lengkap Tiap Golongan dan Jadwalnya

Ilmidza • Kamis, 26 Maret 2026 | 20:44 WIB

Menko Airlangga.
Menko Airlangga.

KALTIMPOST.ID, Informasi resmi mengenai gaji ke-13 disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Ia menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13, di mana gaji ke-13 umumnya dicairkan pada bulan Juni.

Airlangga memastikan THR 2026 dibayarkan penuh 100 persen, yang mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai aturan. Sementara bagi pensiunan, THR diberikan sebesar uang pensiun bulanan yang diterima.

Dilihat dari sumber anggaran, THR dan gaji ke-13 terbagi menjadi dua, yakni yang berasal dari APBN dan APBD. Untuk yang bersumber dari APBN, komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Sedangkan untuk yang berasal dari APBD, khusus PNS dan PPPK, komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan daerah dengan batas maksimal setara satu bulan penghasilan, disesuaikan kemampuan fiskal daerah.

Khusus PPPK, terdapat ketentuan tambahan. Jika masa kerja kurang dari satu tahun, maka THR dan gaji ke-13 diberikan secara proporsional. Namun, jika masa kerja belum mencapai satu bulan sebelum Hari Raya, THR tidak diberikan. Begitu pula jika belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026, maka gaji ke-13 tidak diberikan.

Petunjuk teknis pencairan diatur dalam PMK Nomor 13 Tahun 2026. Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa proses penghitungan dilakukan menggunakan aplikasi gaji berbasis web. Jika sistem mengalami kendala, penghitungan dapat menggunakan aplikasi desktop.

Setelah nominal dihitung, instansi akan menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang kemudian diajukan ke KPPN untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Mengacu pada pola sebelumnya, pencairan gaji ke-13 diperkirakan berlangsung pada Juni hingga Juli 2026, bertepatan dengan kebutuhan tahun ajaran baru.

Penerima gaji ke-13 meliputi PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pensiunan. Untuk pensiunan, penyaluran dilakukan melalui PT Taspen dan PT ASABRI.

Baca Juga: PMK 13/2026 Disahkan! Skema Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026 Kini Lebih Ketat dan Transparan

Prediksi Nominal Gaji ke-13 2026

Besaran gaji ke-13 mengikuti gaji pokok masing-masing golongan. Berikut kisarannya:

PNS

Pensiunan PNS

PPPK

Meski demikian, angka tersebut masih bersifat perkiraan. Kepastian besaran dan jadwal pencairan tetap menunggu Peraturan Pemerintah terbaru yang biasanya diteken Presiden pada April atau Mei 2026 sebagai dasar hukum pencairan di masing-masing instansi.

Editor : Ilmidza
#Gaji ke 13 PNS 2026 #gaji ke 13 pns dan pppk #gaji ke 13 2026 #gaji ke 13 PNS #gaji ke 13 2026 cair kapan