KALTIMPOST.ID, Kabar gembira bagi aparatur negara. Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 dilakukan setelah Hari Raya Idulfitri.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK, serta anggota TNI, Polri hingga para pensiunan. Gaji ke-13 menjadi salah satu bentuk stimulus pemerintah yang rutin diberikan setiap tahun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa gaji ke-13 memiliki perbedaan dengan Tunjangan Hari Raya (THR). Jika THR dicairkan sebelum Lebaran, maka gaji ke-13 diberikan setelahnya, biasanya pada pertengahan tahun.
“Gaji ke-13 umumnya cair sekitar bulan Juni atau Juli,” ujarnya.
Gaji ke-13 terdiri dari sejumlah komponen penting. Untuk aparatur yang bersumber dari APBN, komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.
Sementara itu, bagi ASN daerah yang bersumber dari APBD, komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tambahan penghasilan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Besaran gaji ke-13 sendiri bervariasi tergantung golongan. Untuk PNS, nominalnya berkisar antara Rp1,6 juta hingga Rp6,3 juta. Rinciannya, golongan I menerima sekitar Rp1,6 juta hingga Rp2,9 juta, golongan II Rp2,1 juta hingga Rp4,1 juta, golongan III Rp2,7 juta hingga Rp5,1 juta, dan golongan IV mencapai Rp3,2 juta hingga Rp6,3 juta.
Sementara itu, pensiunan juga tetap mendapatkan hak gaji ke-13 dengan nominal yang disesuaikan. Untuk golongan I berkisar Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta, golongan II hingga Rp3,2 juta, golongan III mencapai Rp4 juta, dan golongan IV hingga Rp4,9 juta.
Adapun bagi PPPK, nominal gaji ke-13 juga beragam, mulai dari Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta, tergantung golongan jabatan yang diemban.
Pemerintah sendiri menargetkan pencairan gaji ke-13 dilakukan pada pertengahan tahun, bertepatan dengan kebutuhan masyarakat, khususnya untuk biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Dengan adanya gaji ke-13 ini, diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi aparatur negara serta mendorong daya beli masyarakat pasca Lebaran.
Editor : Ilmidza