Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Gaji Pensiunan Janda Duda PNS April 2026 Cair, Ini Besaran yang Ditransfer Taspen! Ada Nominal Berbeda?

Ilmidza • Minggu, 29 Maret 2026 | 11:21 WIB

Ilustrasi gaji pensiunan PNS.
Ilustrasi gaji pensiunan PNS.

KALTIMPOST.ID, Pensiunan janda dan duda PNS kembali menerima pencairan gaji pada April 2026. PT Taspen memastikan penyaluran dana pensiun tetap dilakukan secara rutin setiap awal bulan langsung ke rekening penerima.

Proses pencairan tetap berjalan meskipun bertepatan dengan hari libur, selama data penerima masih valid dan rekening aktif.

Nominal gaji yang diterima pun tidak mengalami perubahan. Besarannya tetap mengacu pada aturan yang berlaku, yakni berdasarkan golongan terakhir almarhum atau almarhumah saat masih aktif sebagai PNS.

Secara umum, gaji pensiunan PNS berada di kisaran Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta per bulan. Rinciannya, golongan I berkisar Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta, golongan II sekitar Rp1,7 juta hingga Rp3,2 juta, golongan III mencapai Rp1,7 juta hingga Rp4 juta, dan golongan IV hingga Rp4,9 juta.

Sementara itu, untuk penerima pensiun janda atau duda, jumlah yang diterima merupakan persentase dari gaji pokok pensiunan, biasanya berkisar antara 36 hingga 72 persen sesuai ketentuan.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Bisa Terlambat! Wajib Pakai Aplikasi Ini by Taspen agar Cair 1 April 2026

Artinya, nominal yang diterima bisa berada di kisaran berikut:

Dengan demikian, nominal yang diterima memang lebih kecil dibanding pensiunan utama, namun tetap sesuai dengan hak yang telah ditetapkan.

Taspen menegaskan bahwa selama tidak ada perubahan data dan seluruh persyaratan terpenuhi, pencairan akan terus dilakukan tepat waktu setiap bulannya.

Melalui mekanisme ini, pensiunan janda dan duda tetap mendapatkan kepastian penghasilan sebagai bagian dari jaminan sosial yang diberikan negara.

Editor : Ilmidza
#gaji pensiunan 2026 #gaji pensiunan janda duda PNS