KALTIMPOST.ID, Kabar mengenai rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada tahun 2026 masih terus dinantikan. Hingga kini, keputusan resmi dari pemerintah, khususnya dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, belum juga diumumkan.
Sebelumnya, usulan kenaikan gaji PNS 2026 telah disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini. Namun, Kementerian Keuangan belum dapat memberikan kepastian karena masih menunggu perkembangan kondisi ekonomi nasional.
Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan gaji PNS tidak dapat diputuskan secara terpisah. Hal ini berkaitan erat dengan keseluruhan belanja negara yang sangat dipengaruhi oleh kemampuan fiskal pemerintah.
Ia menyebutkan bahwa pemerintah masih memerlukan waktu setidaknya satu triwulan ke depan untuk memantau arah perekonomian. Periode tersebut dianggap penting guna memastikan kondisi ekonomi benar-benar stabil sebelum keputusan diambil.
Setelah evaluasi tersebut selesai, barulah pemerintah akan mulai membahas kebijakan yang berdampak pada pengeluaran negara, termasuk kemungkinan kenaikan gaji PNS 2026 yang akan dikaji lebih lanjut pada triwulan berikutnya.
Baca Juga: Kebijakan WFH Bikin ASN Libur Long Weekend, Ini Mekanisme dan Info Kapan Dimulainya dari Menkeu Purbaya untuk Hemat BBM
Belum Ada Kepastian Kenaikan Gaji Pensiunan
Di sisi lain, PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat keputusan resmi terkait kenaikan gaji pensiunan PNS maupun purnawirawan Polri.
Taspen juga memastikan bahwa belum ada kebijakan mengenai pencairan rapelan atau penyesuaian gaji pensiun terbaru. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya dan selalu merujuk pada pengumuman resmi pemerintah.
Saat ini, besaran gaji pensiunan masih mengacu pada ketentuan yang berlaku sejak 1 Januari 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Penyesuaian tersebut merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya yang memberikan kenaikan sebesar sekitar 12 persen.
Hingga kini, belum ada perubahan baru, sehingga nominal gaji pensiun yang diterima masih sama seperti yang ditetapkan pada awal 2024.
Rincian Gaji PNS Berdasarkan Golongan
Sebagai gambaran, berikut kisaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan yang masih menjadi acuan:
Golongan I
Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400
IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Selain gaji pokok, para pensiunan PNS juga menerima sejumlah tunjangan yang dibayarkan setiap bulan. Tunjangan tersebut meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan atau beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, serta tunjangan lainnya sesuai kebijakan masing-masing instansi.
Dengan belum adanya keputusan terbaru, para ASN dan pensiunan diharapkan tetap menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait kepastian kenaikan gaji pada tahun 2026.