KALTIMPOST.ID, Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, kembali menegaskan bahwa jadwal keberangkatan jamaah calon haji tahun 2026 tidak mengalami perubahan. Pemerintah memastikan seluruh tahapan masih mengacu pada rencana awal yang telah disusun sebelumnya.
Ia menyampaikan bahwa jamaah akan mulai memasuki asrama haji pada 21 April 2026. Selanjutnya, proses pemberangkatan menuju Tanah Suci dijadwalkan berlangsung mulai 22 April 2026.
“Terkait pemberangkatan jamaah calon haji sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Irfan. “Masih tetap tanggal 21 April masuk asrama haji, kemudian pada 22 April berangkat.”
Menurutnya, berbagai persiapan teknis maupun administratif telah rampung dilakukan oleh Kementerian Haji dan Umrah. Ia menggambarkan kesiapan tersebut layaknya sebuah acara besar yang seluruh kebutuhannya telah dipenuhi jauh hari sebelum pelaksanaan.
“Semua sudah siap, tinggal menunggu hari pemberangkatan jamaah calon haji,” kata dia.
Di tengah kondisi global, pemerintah juga terus mencermati perkembangan situasi di kawasan Timur Tengah. Koordinasi lintas sektor terus diperkuat guna memastikan penyelenggaraan ibadah haji tetap berjalan aman dan lancar.
Gus Irfan, sapaan akrabnya, berharap konflik yang terjadi di wilayah tersebut dapat segera mereda. Ia menilai penting bagi semua pihak untuk menjaga stabilitas dan menghormati pelaksanaan ibadah umat Islam.
Baca Juga: Persiapan Haji 2026 Hampir 100 Persen, Pemerintah Pastikan Jadwal Pemberangkatan Jemaah Aman dan Tepat Waktu
“Mudah-mudahan pertikaian di Timur Tengah bisa segera menurun, dan kami berharap pihak-pihak yang berseteru dapat menghormati proses haji umat Islam dari seluruh dunia,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kondisi yang kondusif akan memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi jamaah dalam menjalankan rangkaian ibadah.
“Dengan menurunnya tensi konflik, umat Islam bisa melaksanakan haji dengan tenang dan menjalankan ibadah dengan sebaik-baiknya,” lanjutnya.
Dalam hal penyelenggaraan, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan publik yang optimal, profesional, serta bebas dari praktik penyimpangan. Hal ini menjadi perhatian utama mengingat besarnya anggaran yang dialokasikan untuk penyelenggaraan haji, yakni mencapai Rp18 triliun.
Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, Kementerian Haji dan Umrah melibatkan sejumlah lembaga penegak hukum dalam proses pengawasan. Di antaranya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Polri yang turut mengawal pengadaan serta tata kelola keuangan selama musim haji 2026 berlangsung.
Langkah ini diharapkan mampu memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan serta memberikan pelayanan terbaik bagi jamaah calon haji Indonesia.