KALTIMPOST.ID, Kabar baik kembali datang bagi para pensiunan janda dan duda di Indonesia. PT Taspen (Persero) memastikan penyaluran gaji pensiun akan dilakukan pada April 2026.
Pensiunan janda/duda merupakan penerima manfaat dari pasangan PNS yang telah meninggal dunia.
Meski telah ditinggalkan, pemerintah tetap memberikan jaminan kesejahteraan melalui pembayaran pensiun setiap bulan.Walaupun jumlah yang diterima tidak sebesar pensiunan PNS secara umum, nominal tersebut tetap cukup membantu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Besaran gaji pensiunan janda dan duda ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, yang menjadi dasar penetapan nilai pensiun sesuai golongan terakhir pasangan semasa aktif.
Baca Juga: Lusa Cair! Gaji Pensiunan PNS Janda Duda 1 April 2026 Langsung Masuk Rekening, Segini Nominalnya sesuai Peraturan
Untuk golongan I, nominal yang diterima sebesar Rp1.311.100. Pada golongan II, kisarannya mulai Rp1.311.100 hingga Rp1.540.300.
Sementara itu, golongan III menerima antara Rp1.311.100 hingga Rp1.934.300. Adapun golongan IV menjadi yang tertinggi, dengan kisaran Rp1.311.100 sampai Rp2.379.500.
Dengan adanya kepastian ini, para pensiunan janda dan duda diharapkan dapat lebih tenang dalam memenuhi kebutuhan pada April 2026. Penyaluran rutin ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan para penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Editor : Ilmidza