KALTIMPOST.ID, Jutaan aparatur negara, termasuk PNS dan pensiunan, tengah menunggu kepastian soal pencairan gaji ke-13. Tambahan penghasilan ini selalu menjadi “bantuan finansial” yang ditunggu-tunggu untuk menutup kebutuhan tahunan. Agar tidak salah paham, berikut penjelasan lengkap mulai dari dasar hukum, jadwal resmi, hingga perkiraan besaran yang akan diterima sesuai aturan terbaru pemerintah.
Dasar Hukum Pencairan
Pemerintah resmi memberikan payung hukum gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Regulasi ini menjadi landasan utama pemberian THR dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara.
Pelaksanaan teknisnya juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026, yang berlaku bagi PNS, PPPK, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, serta pensiunan dan penerima tunjangan lainnya.
Baca Juga: Fakta-Fakta Gaji ke-13 PNS 2026: Jadwal Cair, Aturan, hingga Komponen Lengkap
Kapan Gaji ke-13 Cair?
Meskipun sama-sama menjadi tambahan tahunan, gaji ke-13 memiliki jadwal yang berbeda dengan THR. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa gaji ke-13 biasanya dicairkan pada bulan Juni.
Hal ini menandakan pencairan dijadwalkan pada pertengahan tahun 2026. Jika terjadi kendala teknis di instansi tertentu, pembayaran tetap bisa dilakukan setelah Juni tanpa mengurangi hak penerima.
Berbeda dengan THR yang ditujukan untuk kebutuhan hari raya, gaji ke-13 dirancang untuk membantu pembiayaan pendidikan, sehingga pencairannya disesuaikan dengan awal tahun ajaran baru. Dengan demikian, ASN memperoleh dukungan finansial ketika biaya pendidikan meningkat.
Besaran Gaji ke-13
Gaji ke-13 tahun ini mencakup seluruh komponen penghasilan bulanan ASN, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga dan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja (Tukin). Bagi ASN daerah, besaran tambahan penghasilan akan menyesuaikan kemampuan fiskal pemerintah daerah masing-masing.
Perkiraan gaji pokok berdasarkan golongan adalah sebagai berikut: Golongan I sekitar Rp1,6 juta hingga Rp2,9 juta, Golongan II sekitar Rp2 juta hingga Rp3,6 juta, Golongan III sekitar Rp2,5 juta hingga Rp4,3 juta, dan Golongan IV sekitar Rp3 juta hingga Rp5,4 juta.
Transfer Digital dan Transparansi
Pemerintah berkomitmen meningkatkan transparansi dengan menyalurkan gaji ke-13 secara digital melalui sistem transfer langsung ke rekening penerima berbasis aplikasi web. Untuk pensiunan, penyaluran tetap dilakukan melalui mitra resmi, yaitu PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
ASN dan pensiunan dipastikan akan menerima gaji ke-13 pada Juni 2026. Dengan informasi ini, para penerima disarankan merencanakan keuangan secara bijak agar tunjangan tambahan tersebut benar-benar dapat mendukung kebutuhan, terutama biaya pendidikan anak dan kebutuhan tahunan lainnya.