KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Tim kuasa hukum Ono Surono menyoroti sejumlah hal yang dinilai janggal dalam proses penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di kediaman kliennya, Rabu (1/4).
Pengacara Ono, Sahali, mengungkapkan bahwa pihaknya mempertanyakan langkah penyidik yang disebut meminta kamera pengawas atau CCTV dimatikan saat penggeledahan berlangsung.
Baca Juga: Iran Siap Perang 6 Bulan, Trump Klaim Konflik Bisa Selesai dalam 2 Pekan
Menurutnya, tindakan tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait dasar hukum yang digunakan.
Tak hanya itu, Sahali juga menilai proses penggeledahan tidak disertai dengan dokumen izin resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana. Hal ini, kata dia, menjadi catatan serius bagi tim pembela.
Dalam penggeledahan tersebut, pihak KPK disebut tidak menemukan barang bukti yang mengarah pada keterlibatan Ono dalam perkara yang tengah disidik.
Meski demikian, penyidik tetap membawa sejumlah barang, seperti laptop dan uang yang disebut berasal dari tabungan arisan milik istri Ono. Pihak kuasa hukum menilai barang tersebut tidak berkaitan dengan kasus.
Penggeledahan ini sendiri berkaitan dengan penyidikan dugaan suap proyek serta gratifikasi yang menyeret nama Ade Kuswara. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk Ade Kuswara dan sejumlah pihak lain.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Ono Surono, Diduga Terlibat Skandal Suap Ijon Proyek Bekasi Rp14,2 Miliar
Sementara itu, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan di rumah Ono yang berlokasi di Bandung. Ono sebelumnya juga telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.
Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, terutama terkait prosedur penegakan hukum yang dijalankan dalam proses penyidikan.
Editor : Uways Alqadrie