KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Proses hukum dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menjerat Rismon Hasiholan Sianipar berakhir damai.
Rismon mendatangi Polda Metro Jaya untuk menandatangani kesepakatan restorative justice (RJ), Rabu (1/4).
Rismon menegaskan, keputusan menempuh jalur damai diambil tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Baca Juga: Daftar 6 Pamen Kopassus Naik Pangkat 2026: Kasiintel hingga Danyon 44-45 Resmi Berganti
Ia menyebut langkah tersebut dilandasi hasil kajian terbarunya terkait polemik keaslian ijazah Jokowi, yang melibatkan sejumlah pendekatan teknis seperti analisis geometri, pencahayaan, dan resolusi.
Ia juga memastikan penelitian yang dilakukan bersifat independen dan tidak dipengaruhi kepentingan politik. Bahkan, Rismon mengaku tengah merampungkan hasil kajian lanjutan yang disebutnya memiliki kesimpulan berbeda dari sebelumnya.
Di sisi lain, perwakilan pelapor dari Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyambut baik kesepakatan tersebut. Ia menyebut pertemuan berlangsung hangat dan penuh apresiasi. Bahkan, menurutnya, hubungan keduanya kini terjalin lebih baik.
Kesepakatan RJ ini membuat pihak pelapor resmi mencabut perkara terhadap Rismon di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Meski begitu, proses hukum terhadap pihak lain yang terlibat dalam kasus serupa tetap berjalan.
Baca Juga: Jusuf Kalla Kritik WFH ASN: Hemat BBM tapi Ancam Produktivitas dan Layanan Publik
Sebelumnya, polisi menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu Jokowi. Mereka terbagi dalam dua kelompok, termasuk sejumlah nama seperti Eggi Sudjana hingga Roy Suryo.
Editor : Uways Alqadrie