Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

KPK Sita Uang Ratusan Juta di Rumah Ono Surono, Terungkap Aliran Dana Suap Proyek Bekasi

Uways Alqadrie • Kamis, 2 April 2026 | 12:45 WIB
Ono Surono
Ono Surono

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Pengusutan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai ratusan juta rupiah saat menggeledah rumah anggota DPRD Jawa Barat, Ono Surono, di Bandung, Rabu (1/4).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut seluruh barang bukti ditemukan di kediaman Ono.

“Tim penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai ratusan juta rupiah dari lokasi,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (2/4).

Baca Juga: Gempa Bitung M7,6 Picu Tsunami di Sulut–Malut, Ini Daftar Wilayah Terdampak dan Tinggi Gelombangnya

Tak berhenti di Bandung, penyidik KPK juga melanjutkan penggeledahan ke rumah Ono lainnya di Indramayu, Jawa Barat, pada hari yang sama.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik suap ijon proyek dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Bupati Bekasi periode 2025–2030, Ade Kuswara. Ono dan Ade diketahui merupakan kader PDI Perjuangan.

KPK menduga Ono turut menerima aliran dana dari pengusaha bernama Sarjan, yang kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung. Ono sendiri sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi pada 15 Januari 2026.

Di sisi lain, KPK membantah tudingan dari kuasa hukum Ono, Sahali, yang menyebut penyidik meminta agar kamera pengawas (CCTV) dimatikan saat penggeledahan berlangsung.

Menurut Budi, penghentian CCTV justru dilakukan oleh pihak keluarga Ono, bukan atas permintaan penyidik. “Penyidik hanya melakukan pengecekan dan tidak menyita perangkat CCTV tersebut,” tegasnya.

Ia memastikan seluruh proses penggeledahan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik juga telah menunjukkan dokumen administrasi resmi serta disaksikan oleh istri Ono, anggota keluarga, dan perangkat lingkungan setempat.

Baca Juga: Bunuh Istri dan Dua Balita, Pria di Berau Divonis Mati dengan Masa Percobaan

Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 34 KUHAP yang telah diperbarui dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya Ade Kuswara, Kepala Desa Sukadami H.M Kunang, serta pihak swasta Sarjan.

Ade Kuswara dan H.M Kunang diduga sebagai penerima suap dan dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara Sarjan sebagai pemberi suap juga dikenakan pasal serupa.

Dalam dakwaan, Sarjan disebut menggelontorkan uang hingga Rp11,4 miliar untuk mendapatkan proyek Tahun Anggaran 2025. Dana tersebut disalurkan melalui sejumlah perantara, di antaranya HM  Kunang sebesar Rp1 miliar, Sugiarto Rp3,3 miliar, Ricky Yuda Bahtiar alias Nyai Rp5,1 miliar, serta Rahmat bin Sawin alias Acep Rp2 miliar.

Baca Juga: Daftar 10 Wilayah Siaga dan Waspada Tsunami Dampak Gempa Sulut M7,6 Hari Ini, Cek Update dan Rinciannya

Selain kepada Bupati Bekasi, jaksa juga mengungkap adanya aliran dana kepada sejumlah pejabat daerah. Di antaranya Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln, sebesar Rp2,94 miliar.

Kemudian Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Benny Sugiarto Prawiro sebesar Rp500 juta, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Nurchaidir Rp300 juta, serta Kepala Dinas Pendidikan Imam Faturochman Rp280 juta.

Editor : Uways Alqadrie
#kpk #jawa barat (jabar) #DPRD Jawa Barat #dedi mulyadi #bekasi