Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kenaikan Gaji Pensiunan PNS sejak Tahun 2024, Intip Nominal yang Tertera pada 1 April 2026 Kemarin

Ilmidza • Kamis, 2 April 2026 | 15:30 WIB
Ilustrasi gaji pensiunan pns.
Ilustrasi gaji pensiunan pns.

 KALTIMPOST.ID, PT Taspen (Persero) memastikan pencairan gaji pensiunan pada awal April 2026 tetap berjalan sesuai jadwal. Namun, hingga saat ini belum ada perubahan ataupun kenaikan gaji pensiunan PNS yang berlaku pada periode tersebut.

Besaran gaji pensiunan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang sebelumnya menetapkan kenaikan sebesar 12 persen dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Dengan belum adanya regulasi baru, maka skema pembayaran pensiun tahun ini masih mengikuti aturan tersebut.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah memang tengah mengkaji kemungkinan kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan pada 2026. Namun, keputusan tersebut belum bisa ditetapkan dalam waktu dekat.

“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan,” ujar Purbaya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah masih perlu melihat kondisi fiskal negara, khususnya pada triwulan pertama tahun ini. Selain itu, pembahasan juga akan melibatkan kementerian terkait guna memastikan kesiapan anggaran serta pemerataan penerima.

“Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek regulasi, kesiapan anggaran, dan pemerataan penerima sebelum mengambil keputusan,” lanjutnya.
Sementara itu, PT Taspen (Persero) kembali menegaskan bahwa isu yang sempat beredar terkait kenaikan atau rapel gaji pensiunan tidak benar. Hingga kini, belum ada kebijakan resmi yang menggantikan PP Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar perhitungan gaji pensiun.

Jika merujuk pada aturan tersebut, besaran gaji pensiunan PNS saat ini masih bervariasi berdasarkan golongan terakhir saat aktif bekerja. Untuk golongan I, pensiunan menerima kisaran sekitar Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta per bulan, tergantung masa kerja. Pada golongan II, nominalnya berada di kisaran Rp1,7 juta hingga Rp3,2 juta.

Baca Juga: Spill Gaji Pensiunan PNS yang Cair 1 April usai APBN 2026 Disahkan Pemerintah, Ada Perbedaan?

Sementara itu, pensiunan golongan III umumnya menerima gaji di rentang sekitar Rp1,7 juta hingga Rp4 juta lebih. Adapun untuk golongan IV, yang merupakan golongan tertinggi, besaran pensiun berkisar mulai dari Rp1,7 juta hingga sekitar Rp4,9 juta per bulan.

Besaran tersebut dapat berbeda-beda tergantung masa kerja, pangkat terakhir, serta komponen tambahan lainnya yang melekat pada pensiun.
Taspen juga menekankan komitmennya dalam memberikan layanan kepada peserta melalui prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Dengan prinsip tersebut, pencairan dana pensiun diharapkan tetap berjalan lancar tanpa kendala.

Selain itu, para pensiunan diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap potensi penipuan yang memanfaatkan isu kenaikan atau rapel gaji. Taspen menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta data sensitif seperti PIN, kata sandi, maupun kode OTP melalui telepon atau pesan.

Dengan demikian, gaji pensiunan yang cair pada April 2026 dipastikan masih sama seperti sebelumnya. Para pensiunan diharapkan menunggu informasi resmi dari pemerintah terkait kemungkinan kenaikan, yang hingga kini masih dalam tahap kajian dan belum memiliki dasar hukum yang jelas.

Editor : Ilmidza
#gaji pensiunan pns april 2026 #Gaji pensiunan PNS