Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Tak Hanya Gaji Pokok! Ini Bocoran Lengkap Tunjangan Pensiunan PNS, dari THT hingga Santunan Kematian

Ilmidza • Jumat, 3 April 2026 | 17:54 WIB
Ilustrasi pensiunan PNS.
Ilustrasi pensiunan PNS.

 KALTIMPOST.ID, Kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS pada 2025 masih ramai diperbincangkan. Namun hingga kini, belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait penyesuaian tersebut.

Berdasarkan keterangan dari PT Taspen (Persero), besaran gaji pensiunan saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Artinya, belum ada perubahan kebijakan sejak kenaikan terakhir yang berlaku mulai 1 Januari 2024 sebesar sekitar 12 persen.

Gaji Pensiunan Masih Ikuti Aturan Lama
Taspen menegaskan bahwa pemerintah belum menetapkan kebijakan baru terkait kenaikan pensiun pokok, baik untuk pensiunan PNS, purnawirawan TNI/Polri, maupun penerima pensiun janda atau duda.
Sejak kenaikan pada awal 2024, belum ada regulasi lanjutan yang mengatur penyesuaian berikutnya. Sementara itu, gaji ASN aktif sendiri masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, sedangkan pensiunan tetap menggunakan PP Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar perhitungan.

Penghasilan Tidak Hanya dari Gaji Pokok
Meski tidak ada kenaikan terbaru, total penghasilan pensiunan sebenarnya tidak hanya berasal dari gaji pokok. Ada sejumlah tunjangan yang ikut menambah jumlah penerimaan setiap bulan.
Beberapa di antaranya meliputi tunjangan keluarga yang besarannya bergantung pada jumlah tanggungan, serta tunjangan kemahalan bagi wilayah tertentu. Nilai tunjangan ini bisa mencapai ratusan ribu rupiah, sehingga total penghasilan yang diterima bisa lebih besar dari gaji dasar.
Baca Juga: Kenaikan Gaji Pensiunan PNS sejak Tahun 2024, Intip Nominal yang Tertera pada 1 April 2026 Kemarin

Tunjangan Hari Tua Cair Sekaligus

Selain penghasilan bulanan, pensiunan juga berhak mendapatkan Tunjangan Hari Tua (THT). Dana ini diberikan sekaligus (lump sum) saat memasuki masa pensiun.

THT berasal dari iuran sebesar 3,25 persen dari gaji pokok selama masa kerja, ditambah kontribusi dari pemerintah. Besarannya bergantung pada masa kerja dan gaji terakhir, dan biasanya dimanfaatkan untuk kebutuhan hidup, kesehatan, hingga modal usaha setelah pensiun.

Hak Pensiun Tetap untuk Ahli Waris
Jika pensiunan meninggal dunia, hak pensiun tidak langsung berhenti. Janda atau duda tetap berhak menerima pensiun bulanan, meskipun dengan nominal yang disesuaikan.

Bahkan, jika pasangan tersebut juga meninggal, hak pensiun dapat dialihkan kepada anak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bentuk perlindungan sosial dari negara.

Santunan Kematian hingga Belasan Juta
Selain pensiun bulanan, ahli waris juga berhak menerima santunan kematian. Nilainya berkisar antara Rp10 juta hingga Rp15 juta, yang mencakup bantuan biaya pemakaman serta uang duka.

Waspada Informasi Tidak Resmi
Taspen mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas kebenarannya, terutama terkait isu kenaikan gaji atau pencairan dana pensiun.

Untuk mendapatkan informasi yang valid, masyarakat disarankan mengakses kanal resmi Taspen, baik melalui call center 1500-919 maupun situs resminya.
Menjelang masa pensiun, penting bagi setiap PNS untuk memahami seluruh komponen penghasilan yang akan diterima, mulai dari gaji pokok, berbagai tunjangan, hingga THT. Semua itu merupakan bentuk penghargaan negara atas pengabdian selama bertugas.

Editor : Ilmidza
#gaji pensiunan PNS 2026 #Gaji pensiunan PNS #gaji pensiunan PNS 2026 terbaru