Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Ada Perpres Baru, Tapi Gaji PNS 2026 Belum Naik dan Masih Pakai Aturan Lama? Cek Faktanya

Dwi Puspitarini • Sabtu, 4 April 2026 | 08:40 WIB
Gaji PNS 2026 yang hingga kini masih menunggu keputusan pemerintah. (Generate AI)
Gaji PNS 2026 yang hingga kini masih menunggu keputusan pemerintah. (Generate AI)

KALTIMPOST.ID, Kabar mengenai kepastian kenaikan gaji PNS 2026 tengah menjadi sorotan hangat.

Meski Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 sudah memberikan sinyal hijau, para abdi negara dan pensiunan nampaknya masih harus sedikit menahan diri hingga tahun depan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya mengindikasikan bahwa keputusan terkait kenaikan gaji ASN dan pensiunan baru akan menemui titik terang setelah dilakukan evaluasi ekonomi di awal tahun.

Baca Juga: Skema “Smart Select” untuk CPNS 2026: Peluang Lolos Lebih Besar atau Sekadar Wacana? Ini Faktanya

Pemerintah enggan terburu-buru dalam mengambil kebijakan yang berdampak besar pada APBN.

"Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sebetulnya arah ekonomi kita dengan yang lebih sinkron dari sebelumnya. Habis itu baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak pada belanja pemerintah," ujar Purbaya saat menjelaskan rencana anggaran tersebut.

Tunggu Restu Bendahara Negara

Meski sudah ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang membawa angin segar bagi ASN, dasar hukum untuk perubahan angka di rekening belum sepenuhnya rampung.

Purbaya menegaskan bahwa nasib kenaikan ini berada di tangan Bendahara Negara dengan pertimbangan matang.

Baca Juga: Lolos PTN 2026 Bukan Cuma Soal Belajar, Ternyata Ini Rahasia Jalur Langit UTBK SNBT!

“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan,” ungkap Purbaya.

Ia juga menambahkan bahwa sinkronisasi antar-kementerian masih terus berjalan.

"Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek regulasi, kesiapan anggaran, dan pemerataan penerima sebelum mengambil keputusan,” papar Purbaya.

Daftar Gaji PNS 2026 Saat Ini (PP 5/2024)

Sembari menunggu keputusan resmi di kuartal 2 tahun 2026, besaran gaji pokok yang berlaku saat ini masih mengacu pada aturan lama, yakni PP Nomor 5 Tahun 2024. Berikut adalah rincian nominalnya:

Baca Juga: Mau Lolos SNBT 2026? Cara Belajar Ini Ternyata Lebih Penting dari Hafalan

Gaji PNS Golongan I

·         I a: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

·         I b: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

·         I c: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

·         I d: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Gaji PNS Golongan II

·         II a: Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400

·         II b: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

·         II c: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

·         II d: Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600

Gaji PNS Golongan III

·         III a: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

·         III b: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

·         III c: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

·         III d: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Gaji PNS Golongan IV

·         IV a: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

·         IV b: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

·         IV c: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

·         IV d: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

·         IV e: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Klarifikasi Taspen Soal Isu Rapel 12 Persen

Di sisi lain, PT Taspen (Persero) juga merespons isu miring mengenai adanya rapelan gaji sebesar 12 persen pada November 2025. Pihak Taspen memastikan informasi tersebut tidak benar atau hoaks.

Baca Juga: Orang Tua Wajib Tahu! Ini Beda Biaya Kuliah Jalur Masuk PTN: SNBP, SNBT, dan Mandiri Ternyata Begini

Hingga saat ini, gaji pensiunan PNS masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 yang telah mengalami penyesuaian sejak Januari 2024.

Selain gaji pokok, pensiunan tetap menerima tunjangan melekat sebagai berikut:

·         Tunjangan keluarga

·         Tunjangan pangan/beras

·         Tunjangan jabatan

·         Tunjangan kinerja

·         Tunjangan lain sesuai kebijakan instansi terkait.

Taspen mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya pada pesan berantai yang tidak jelas sumbernya.

Segala informasi resmi mengenai pencairan dan kebijakan gaji pensiun dapat dipantau melalui kanal resmi di www.taspen.co.id atau Call Center 1500 919.***

Editor : Dwi Puspitarini
#gaji pns #Gaji PNS 2026 #taspen #Gaji pensiunan PNS #Menkeu Purbaya