KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Aparat kepolisian bergerak cepat menyikapi dugaan kasus pelecehan yang terjadi di lingkungan kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta). Seorang mahasiswa berinisial MZ diduga merekam dosen perempuan saat berada di toilet.
Informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 1 April 2026. Laporan resmi kemudian masuk ke Polda Banten pada Jumat, 2 April 2026. Saat ini, penanganan perkara berada di bawah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Baca Juga: Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk: Kalau Ada Pelanggaran, Pasti Ditindak
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, membenarkan laporan tersebut. Ia menyebutkan penyidik telah memulai serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa pelapor berinisial LK guna mengurai kronologi kejadian.
“Kasus ini sedang kami dalami. Pemeriksaan terhadap pelapor sudah dilakukan sebagai langkah awal penyidikan,” ujarnya, Minggu (5/4).
Dalam proses itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit ponsel milik terlapor, sebuah flashdisk yang berisi rekaman video korban di kamar mandi.
Serta beberapa barang pribadi korban seperti kerudung, baju, dan celana. Selain itu, turut diamankan dokumen berupa kuitansi visum.
Atas perbuatannya, MZ disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Baca Juga: Korea Selatan Siaga Krisis Energi, BBM Terancam Dibatasi Imbas Perang Iran vs AS
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berada di fasilitas umum.
Warga juga diminta segera melapor jika menemukan atau mengalami tindakan serupa, baik melalui kantor polisi terdekat maupun layanan Call Center 110.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya keamanan di lingkungan pendidikan, sekaligus mendorong semua pihak untuk lebih peduli terhadap perlindungan korban kekerasan seksual.
Editor : Uways Alqadrie