KALTIMPOST.ID, Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengeluarkan peringatan keras bagi perusahaan yang mencoba memotong gaji karyawan selama masa penerapan kebijakan WFH 2026.
Ia menegaskan bahwa gaji WFH penuh wajib diberikan kepada seluruh pekerja, baik di sektor swasta, BUMN, maupun BUMD.
Langkah ini diambil untuk memastikan transisi gaya kerja baru yang dicanangkan pemerintah tidak merugikan kesejahteraan buruh.
Baca Juga: Ada Perpres Baru, Tapi Gaji PNS 2026 Belum Naik dan Masih Pakai Aturan Lama? Cek Faktanya
Menaker tidak ingin ada perusahaan yang memanfaatkan situasi ini untuk menerapkan skema yang merugikan pendapatan karyawan.
"Kami sampaikan pengaturan WFH itu tidak boleh mengurangi hak-hak (gaji) karyawan," kata Menaker di Jakarta, Rabu dikutip dari Antaranews.
Ikuti Arahan Presiden Prabowo
Kebijakan WFH satu hari dalam seminggu ini bukan tanpa alasan. Program ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan gaya kerja yang lebih adaptif, efisien, sekaligus mendukung ketahanan energi nasional.
Baca Juga: Skema “Smart Select” untuk CPNS 2026: Peluang Lolos Lebih Besar atau Sekadar Wacana? Ini Faktanya
Selain soal efisiensi, pemerintah ingin meningkatkan kesejahteraan psikologis pekerja dengan mengurangi kelelahan akibat mobilitas harian yang tinggi.
Menaker berharap momentum 1 April menjadi titik awal perubahan cara kerja di Indonesia menjadi lebih bijak.
"Kita ingin memanfaatkan momentum ini untuk cara kerja yang lebih bijak demi mendukung ketahanan energi nasional secara berkelanjutan," tambah Menaker.
Baca Juga: Lolos PTN 2026 Bukan Cuma Soal Belajar, Ternyata Ini Rahasia Jalur Langit UTBK SNBT!
Fleksibilitas bagi Perusahaan
Meskipun ini merupakan imbauan nasional, pemerintah tetap memberikan ruang bagi manajemen perusahaan untuk mengatur teknis di lapangan.
Setiap kantor dibebaskan menentukan hari apa yang paling efektif untuk memberlakukan WFH sesuai produktivitas masing-masing.
Namun, fleksibilitas ini memiliki batas yang jelas: hak-hak dasar buruh tidak boleh diganggu gugat, terutama terkait pengupahan.
Menaker mengharamkan penggunaan skema no work no pay saat karyawan bekerja dari rumah.
Baca Juga: Mau Lolos SNBT 2026? Cara Belajar Ini Ternyata Lebih Penting dari Hafalan
"Pengaturan WFH tidak boleh dijadikan alasan untuk memotong upah. Hal itu merugikan pekerja dan bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja," tegas Yassierli dalam keterangannya terkait peluncuran Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/III/2026.
Langkah Antisipasi Pelanggaran
Untuk mengawal ketat aturan WFH Menaker ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyiapkan sistem pengawasan agar tidak ada celah bagi perusahaan untuk melanggar.
Berikut adalah tiga langkah utama Kemnaker dalam menghadapi potensi pelanggaran:
· Kanal Aduan: Pekerja dapat melaporkan perusahaan yang melanggar aturan atau mengurangi hak mereka melalui platform Lapor Manaker.
· Tindak Lanjut Pengawas: Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi oleh pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan kepatuhan perusahaan.
· Ancaman Sanksi: Perusahaan yang terbukti memangkas hak pekerja selama masa WFH akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menaker menutup pesannya dengan mengimbau seluruh pimpinan perusahaan untuk menjadikan kebijakan ini sebagai manfaat bersama demi produktivitas yang lebih sehat di masa depan.***
Editor : Dwi Puspitarini