Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Resmi! ASN PPU WFH Setiap Jumat, tapi Tak Semua Bisa Kerja dari Rumah

Ahmad Maki
Penulis: Ahmad Maki❯
Sekretaris Daerah Penajam Paser Utara, Tohar, menjelaskan kebijakan WFH bagi ASN yang mulai diterapkan setiap Jumat di lingkungan Pemkab PPU. (AHMAD MAKI/KALTIM POST)
Sekretaris Daerah Penajam Paser Utara, Tohar, menjelaskan kebijakan WFH bagi ASN yang mulai diterapkan setiap Jumat di lingkungan Pemkab PPU. (AHMAD MAKI/KALTIM POST)

Advertisement

 

KALTIMPOST.ID, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi menerapkan pola kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan Work From Home (WFH) ini mulai berlaku setiap hari Jumat.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Penajam Paser Utara Nomor 100.3.4/14/TU-PIMP/SETDA-ORG yang ditetapkan pada 9 April 2026.

Advertisement

Sekretaris Daerah PPU, Tohar, menjelaskan seluruh ASN di lingkungan Pemkab PPU akan bekerja dari rumah setiap Jumat. Meski demikian, mereka tetap wajib menjalankan tugas dan menyampaikan laporan kinerja seperti biasa.

“Walaupun WFH, ASN tetap harus menyampaikan laporan kerja,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Advertisement

Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk semua lini. Sejumlah jabatan dan unit pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) demi menjaga pelayanan kepada masyarakat.

ASN yang tetap WFO meliputi pejabat struktural, pejabat eselon II dan III, serta pejabat kewilayahan seperti camat, lurah, dan kepala desa. Selain itu, fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas dan rumah sakit juga tetap beroperasi normal.

Unit kerja lain yang wajib WFO mencakup sektor pendidikan, keamanan, dan layanan darurat seperti Satpol PP, pemadam kebakaran, BPBD, hingga layanan administrasi kependudukan di Disdukcapil.

Tohar menegaskan bahwa WFH bukan berarti libur. ASN yang kedapatan berada di tempat umum saat jam kerja tanpa alasan tugas yang jelas akan dianggap melanggar disiplin.

“Publik boleh mengkritisi ASN yang keluyuran bukan pada tempatnya, kecuali sedang menjalankan tugas,” tegasnya.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Antisipasi Biaya Operasional Bus Sekolah Membengkak, Bapelitbang PPU Wacanakan Dialihkan ke Disdikpo

Antisipasi Biaya Operasional Bus Sekolah Membengkak, Bapelitbang PPU Wacanakan Dialihkan ke Disdikpo

Bapelitbang PPU wacanakan pengalihan aset bus sekolah ke Disdikpora untuk tekan biaya operasional dan optimalkan layanan bagi para pelajar.

Pemkab PPU Ubah Skema TPP ASN, Simak Jadwal Barunya

Pemkab PPU Ubah Skema TPP ASN, Simak Jadwal Barunya

Pemkab PPU mengubah skema pembayaran TPP ASN 2026. TPP Desember akan dicairkan pada Januari 2027. Simak penjelasannya di sini.

Pemkab PPU Ingatkan ASN Stop Penyalahgunaan Fasilitas Kantor

Pemkab PPU Ingatkan ASN Stop Penyalahgunaan Fasilitas Kantor

Pemkab PPU mengimbau pegawai jaga integritas dengan melarang keras penyalahgunaan fasilitas dan aset kantor untuk kepentingan pribadi.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer