KALTIMPOST.ID, JEPARA – Perkembangan terbaru kasus pembakaran yang menimpa dua perempuan di Kabupaten Jepara berujung pada penghentian penyelidikan.
Hal ini menyusul meninggalnya pelaku, Wardoyo (64), yang sebelumnya diduga sebagai pelaku utama dalam peristiwa tersebut.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, menjelaskan bahwa tersangka mengembuskan napas terakhir pada Senin (6/4/2026) setelah menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Baca Juga: Sinyal Reshuffle Menguat! Seskab Teddy: Presiden Segera Umumkan Kocok Ulang Kabinet
Wardoyo meninggal dunia akibat gagal napas, disertai kondisi jantung yang tidak stabil serta luka pada bagian tenggorokan.
Peristiwa tragis ini bermula pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 01.45 WIB di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang. Saat itu, Wardoyo diduga nekat membakar mantan istrinya, Sriningsih (55), serta ibu mertua, Margi (90), ketika keduanya tengah tertidur lelap.
Akibat kejadian tersebut, kedua korban sempat dilarikan ke RSUD RA Kartini Jepara untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, Margi dinyatakan meninggal dunia kurang dari 24 jam setelah insiden. Sementara itu, Sriningsih hingga kini masih menjalani perawatan intensif.
AKP Faizal mengungkapkan, usai melakukan aksinya, Wardoyo diduga mencoba mengakhiri hidupnya dengan meminum cairan yang biasa digunakan sebagai obat tanaman. Tindakan itu membuatnya mengalami muntah-muntah dan gangguan kesehatan serius.
Petugas kepolisian kemudian membawa Wardoyo ke Rumah Sakit dr Rehatta Keling untuk mendapatkan penanganan medis. Namun selama menjalani perawatan, kondisi pelaku tidak memungkinkan untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
“Sejak malam kejadian, pelaku langsung dirawat karena kondisinya menurun setelah percobaan bunuh diri. Jantungnya tidak stabil dan tenggorokannya mengalami luka,” terang AKP Faizal, Selasa (7/4/2026).
Editor : Uways Alqadrie