KALTIMPOST.ID, Jusuf Kalla, wakil presiden ke-10 dan ke-12 RI mengambil langkah tegas terhadap Rismon Sianipar.
Lelaki yang akrab disapa JK ini mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, guna melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan bahwa dirinya menjadi pendana polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
“Ya saya melaporkan saudara Rismon Sianipar atas perbuatannya yang telah merugikan saya,” ujar Jusuf Kalla.
Ia menyebut tudingan tersebut tidak benar dan merupakan sebuah penghinaan.
Sebab, lanjut JK, kala Jokowi menjabat sebagai Presiden, ia menjabat sebagai wakil presiden.
“Kita sama-sama di pemerintahan, bersama-sama selama lima tahun, masa saya bayar orang Rp 5 miliar untuk menyelidiki beliau. Itu tidak pantas dan tidak mungkin saya lakukan,” bebernya.
“Itu penghinaan dan merugikan martabat saya, bahwa saya membiayai orang untuk memeriksa atau mengkhianati atau memeriksa Pak Jokowi. Dan saya, sekali lagi, tidak melakukan hal itu,” lanjutnya.
Pasal yang Disangkakan
Atas tudingan yang tidak berdasar tersebut, pihak Jusuf Kalla melaporkan Rismon Sianipar dengan sangkaan pasal pencemaran nama baik serta penyebaran berita bohong.
Adapun dasar hukum yang digunakan dalam laporan ini mencakup Pasal 439 jo. Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, serta Pasal 27A jo. Pasal 45 UU ITE.
Laporan ini kini tengah diproses oleh jajaran Bareskrim Polri untuk menelaah lebih lanjut bukti-bukti yang diajukan pihak pelapor.
Editor : Hernawati