KALTIMPOST.ID, Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan WFH 2026 yang menyasar aparatur sipil negara (ASN) hingga pekerja sektor swasta.
Langkah ini diambil sebagai respons atas kondisi global yang menuntut langkah nyata dalam penghematan sumber daya.
Penerapan kebijakan WFH 2026 ini mulai efektif berjalan pada Jumat, 10 April 2026. Meski sama-sama bertajuk bekerja dari rumah, ternyata ada perbedaan mencolok antara aturan untuk abdi negara dan pegawai kantoran swasta yang perlu Anda ketahui.
Baca Juga: KPK Amankan 16 Orang dalam OTT di Tulungagung, Sang Bupati Langsung Dibawa ke Gedung Merah Putih
ASN Wajib "Rumahkan" Tugas Setiap Jumat
Bagi para WFH ASN, aturan kali ini bersifat mengikat. Pemerintah mewajibkan ASN di tingkat pusat maupun daerah untuk melaksanakan tugas dari rumah sebanyak satu hari dalam sepekan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebutkan bahwa langkah ini merupakan strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas pasokan energi nasional.
“WFH bagi ASN dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujar Airlangga sebagaimana dikutip dari Kompas, 10 April 2026.
Baca Juga: Siapa Gatut Sunu Wibowo? Jejak Pengusaha Jadi Bupati hingga Terjaring OTT KPK
WFH Bukan Berarti Rehat, Pengawasan Kini Digital
Pemerintah menegaskan bahwa WFH ASN bukanlah tiket untuk berlibur lebih awal. Target kinerja tetap menjadi prioritas utama yang tidak boleh kendor sedikit pun.
Menteri PANRB Rini Widyantini menekankan bahwa pengawasan dilakukan secara ketat melalui sistem digital.
Poin penting pelaksanaan WFH bagi ASN:
· Wajib dilakukan setiap hari Jumat.
· Bukan hari libur, tetap bekerja penuh 5 hari seminggu.
· Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) menjadi indikator penilaian utama.
· Sanksi disiplin menanti bagi pegawai yang tidak mencapai target.
Baca Juga: Tegas! Gubernur Muhidin Tolak WFH bagi ASN Kalsel, Singgung Potensi 'Bolos' ke Luar Daerah
Sektor Swasta: Bersifat Imbauan dan Lebih Luwes
Berbeda dengan ASN, kebijakan untuk WFH Swasta tidak bersifat memaksa. Pemerintah menyadari bahwa setiap industri memiliki karakteristik dan kebutuhan operasional yang berbeda-beda agar ekonomi tetap tumbuh.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa payung hukum bagi sektor swasta tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang isinya berupa saran, bukan kewajiban mutlak.
“Ini sifatnya imbauan,” tegas Yassierli terkait penerapan aturan WFH terbaru di dunia usaha.
Hak Pekerja Swasta yang Tetap Terjamin
Meski perusahaan diberikan keleluasaan dalam mengatur jadwal WFH Swasta, pemerintah tetap memberikan rambu-rambu agar hak pekerja tidak terabaikan. Berikut adalah poin-poin fleksibilitas bagi sektor swasta:
· Satu Hari Sepekan: Perusahaan disarankan menerapkan WFH satu hari seminggu (hari fleksibel).
· Gaji Utuh: Pembayaran upah tidak boleh dipotong karena alasan bekerja dari rumah.
· Cuti Aman: WFH tidak boleh memotong jatah cuti tahunan karyawan.
· Sektor Terkecuali: Bidang kesehatan, energi, infrastruktur, perdagangan, dan industri vital lainnya diperbolehkan tetap bekerja secara offline (WFO) demi kelancaran layanan masyarakat.
Pemerintah berharap dengan adanya perbedaan skema ini, produktivitas nasional tetap terjaga sementara efisiensi energi tetap tercapai sesuai target.
Pastikan Anda berkoordinasi dengan instansi atau manajemen perusahaan masing-masing mengenai teknis pelaksanaannya.***
Editor : Dwi Puspitarini