KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari sepatu mewah hingga uang tunai ratusan juta rupiah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan tim menemukan dokumen, barang bukti elektronik, empat pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai sekitar Rp335,5 juta. Nilai sepatu mewah itu ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Donald Trump Terancam Dimakzulkan? Dukungan Pemakzulan Tembus 52 Persen
Dari hasil penyelidikan, Gatut diduga menerima uang sekitar Rp2,7 miliar dari total permintaan yang mencapai Rp5 miliar.
Dana tersebut disebut berasal dari setoran sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang dikumpulkan melalui ajudannya, Dwi Yoga Ambal.
KPK menyebut, permintaan dana itu merupakan “jatah” yang ditargetkan kepada belasan OPD. Sejauh ini, realisasi penerimaan baru mencapai sekitar setengah dari total permintaan.
Selain dugaan pemerasan, Gatut juga disinyalir ikut mengatur proses pengadaan barang dan jasa, termasuk proyek alat kesehatan di rumah sakit daerah, serta jasa kebersihan dan keamanan. =
Praktik itu diduga dilakukan dengan memenangkan pihak tertentu yang telah ditentukan sebelumnya.
Baca Juga: Fakta Terbaru Mojtaba Khamenei: Luka Serius, Cacat Permanen tapi Tetap Kendalikan Iran
Atas kasus ini, KPK menahan Gatut bersama ajudannya untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Editor : Uways Alqadrie