Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Modus Baru Korupsi Terbongkar! Bupati Tulungagung Pakai Surat Pengunduran Diri Peras OPD

Uways Alqadrie • Minggu, 12 April 2026 | 11:47 WIB
Gatut Sunu Wibowo
Gatut Sunu Wibowo

KALTIMPOST.ID, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi kembali menyeret kepala daerah. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka dalam perkara pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam pengungkapan yang disampaikan KPK, praktik tersebut disebut memiliki pola yang tidak biasa.

Baca Juga: AS Tuduh China Pasok Rudal ke Iran, Trump Sebut Akan Ada Konsekuensi Besar

Selama beberapa bulan sejak pelantikan pejabat pada akhir 2025, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diduga ditekan melalui mekanisme surat pernyataan pengunduran diri yang sudah ditandatangani tanpa tanggal.

Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dokumen tersebut dijadikan alat tekanan.

Para pejabat disebut tidak memiliki ruang untuk menolak karena sewaktu-waktu surat itu bisa diberi tanggal dan dipublikasikan, seolah-olah mereka mengundurkan diri secara sukarela, bahkan dari status sebagai ASN.

Baca Juga: Donald Trump Terancam Dimakzulkan? Dukungan Pemakzulan Tembus 52 Persen

Situasi itu membuat para pejabat berada dalam posisi terjepit. Selain ancaman kehilangan jabatan, mereka juga berpotensi kehilangan status kepegawaian jika menolak permintaan yang diajukan.

Peran penting dalam skema ini juga diduga dijalankan oleh ajudan bupati berinisial YOG.

Ia disebut menjadi penghubung sekaligus penagih, mulai dari memanggil pejabat untuk menandatangani dokumen hingga mencatat sejumlah dana yang dianggap sebagai “kewajiban” masing-masing OPD.

Dalam praktiknya, setiap alokasi anggaran yang disampaikan disebut ikut “dipotong” dan dicatat sebagai utang kepada bupati. Skema ini berjalan sistematis dan diduga melibatkan banyak pihak di lingkungan pemerintahan daerah.

Baca Juga: Fakta Terbaru Mojtaba Khamenei: Luka Serius, Cacat Permanen tapi Tetap Kendalikan Iran

KPK menilai metode pemerasan dengan menggunakan surat pengunduran diri tanpa tanggal ini sebagai temuan baru yang berbahaya.

Pola tersebut dinilai sangat rawan ditiru karena cukup dengan menambahkan tanggal, dokumen bisa langsung digunakan sebagai alat tekanan.

Editor : Uways Alqadrie
#Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo #Gatut Sunu Wibowo #Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) #ott kpk hari ini #ott kpk