KALTIMPOST.ID, Kabar mengenai pencairan rapel dan kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2026 akhirnya mendapat penjelasan resmi. PT Taspen memastikan bahwa informasi yang beredar luas di masyarakat terkait adanya tambahan gaji atau pembayaran rapel tidak benar.
Penegasan ini muncul setelah beredarnya video viral yang mengklaim adanya pencairan rapel dengan nominal tertentu berdasarkan golongan pensiunan. Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan.
Pihak Taspen menjelaskan bahwa besaran gaji pensiun masih mengacu pada aturan sebelumnya, yakni sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Dengan demikian, tidak ada perubahan nominal gaji pensiunan pada tahun 2026. Kenaikan terakhir yang berlaku adalah sebesar 12 persen yang telah diterapkan sejak 1 Januari 2024.
Baca Juga: Gaji ke 13 ASN Kapan Cair ? Penjelasan Menkeu Purbaya Bikin Was-Was Abdi Negara
Selain meluruskan informasi, Taspen juga mengingatkan para pensiunan untuk lebih waspada terhadap potensi penipuan. Modus yang sering digunakan biasanya berupa iming-iming pencairan rapel atau kenaikan gaji, lalu meminta data pribadi seperti PIN, password, hingga kode OTP.
Taspen menegaskan bahwa seluruh layanan yang diberikan tidak dipungut biaya. Oleh karena itu, para pensiunan diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya, serta selalu mengandalkan kanal resmi.
Untuk tahun 2026, besaran gaji pensiunan tetap berada pada kisaran yang sama seperti sebelumnya. Golongan I menerima sekitar Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta.
Golongan II berkisar antara Rp1,7 juta sampai Rp3,2 juta. Sementara golongan III berada di rentang Rp1,7 juta hingga Rp4 juta, dan golongan IV mencapai Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta.
Di luar gaji pokok tersebut, para pensiunan masih mendapatkan berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan. Selain itu, mereka juga tetap menerima gaji ke-13 serta tunjangan hari raya (THR) sesuai dengan jadwal yang ditetapkan pemerintah.
Taspen juga memastikan bahwa pencairan dana pensiun dilakukan secara rutin setiap tanggal 1 setiap bulan, termasuk ketika tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur. Agar proses pencairan berjalan lancar, pensiunan diwajibkan melakukan otentikasi secara berkala melalui aplikasi resmi Taspen.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kabar mengenai kenaikan gaji maupun pencairan rapel bagi pensiunan PNS di tahun 2026 adalah tidak benar. Seluruh pembayaran masih mengikuti aturan lama tanpa adanya perubahan. Pensiunan diimbau untuk tetap berhati-hati dan hanya mempercayai informasi resmi dari Taspen guna menghindari risiko penipuan.