Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Gaji ke-13 2026 Dipastikan Cair Juni, Ini Rincian Komponen Terbaru usai Wacana Pemangkasan yang Diterima ASN hingga TNI-Polri

Ilmidza • Senin, 20 April 2026 | 12:12 WIB
Ilustrasi gaji ke 13 PNS.
Ilustrasi gaji ke 13 PNS.

KALTIMPOST.ID, Pemerintah memastikan gaji ke-13 tahun 2026 tetap akan dicairkan kepada aparatur negara. Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga prajurit TNI dan anggota Polri dipastikan masuk dalam daftar penerima.

Pencairan gaji ke-13 tersebut dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026, mengikuti pola yang sudah berjalan dalam beberapa tahun terakhir. Momentum ini biasanya dimanfaatkan untuk membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

“Gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Kebijakan pemberian gaji ke-13 tahun ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Kedua aturan tersebut menjadi dasar hukum dalam menentukan penerima sekaligus komponen yang dibayarkan.

Komponen yang Diterima

Gaji ke-13 tidak hanya berupa gaji pokok semata. Ada sejumlah komponen yang dihitung dalam pencairannya.
Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Selain itu, tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan pegawai juga menjadi bagian dari perhitungan.

Baca Juga: PPPK dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Bulan Dipastikan Tak Terima Gaji ke-13 Juni 2026, Ini Syarat Masa Kerjanya

Dengan banyaknya komponen tersebut, besaran gaji ke-13 yang diterima tiap pegawai bisa berbeda-beda.
“Nominalnya tidak sama, karena disesuaikan dengan jabatan dan komponen tunjangan yang diterima masing-masing,” ujar seorang sumber dari kalangan ASN.

Hal ini berarti pegawai dengan jabatan lebih tinggi atau tunjangan lebih besar akan menerima gaji ke-13 dengan nominal yang lebih besar pula.

Penerima Lebih Luas

Tak hanya ASN aktif, penerima gaji ke-13 juga mencakup berbagai kelompok lain. Di antaranya PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan dan penerima tunjangan.
Pemerintah menilai kebijakan ini penting sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara sekaligus untuk menjaga daya beli masyarakat.

Selain itu, gaji ke-13 juga berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang biasanya diberikan menjelang hari besar keagamaan. Jika THR identik dengan kebutuhan hari raya, maka gaji ke-13 lebih difokuskan pada kebutuhan pendidikan.

Isu Pemotongan Masih Jadi Sorotan

Di tengah kepastian pencairan, sempat beredar kabar mengenai kemungkinan pemotongan gaji ke-13 hingga 25 persen. Isu ini pun memicu kekhawatiran di kalangan aparatur negara.
Sejumlah ASN berharap kebijakan tersebut tidak benar-benar diterapkan.
“Kami berharap tidak ada pemotongan. Gaji ke-13 sangat membantu untuk kebutuhan sekolah anak,” ujar seorang ASN.

Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan keputusan resmi terkait isu pemotongan tersebut. Para aparatur negara masih menunggu kepastian lebih lanjut.

Menunggu Kepastian Nominal

Dengan jadwal pencairan yang semakin dekat, perhatian kini tertuju pada besaran yang akan diterima. Meski komponen sudah jelas, nominal akhir tetap bergantung pada kebijakan pemerintah dan kondisi fiskal negara.

Para ASN, PPPK, hingga TNI dan Polri kini berharap gaji ke-13 dapat diberikan secara penuh tanpa pengurangan. Selain membantu kebutuhan pendidikan, tambahan penghasilan ini juga dinilai penting untuk menjaga stabilitas ekonomi keluarga.

Untuk saat ini, kepastian pencairan pada Juni 2026 menjadi angin segar bagi jutaan aparatur negara di seluruh Indonesia.

Editor : Ilmidza
#gaji ke 13 2026 #komponen gaji ke 13 #gaji ke 13 2026 cair kapan