KALTIMPOST.ID, Tugas dan tanggung jawab manajer Koperasi Merah Putih tengah menjadi sorotan publik. Posisi ini dinilai strategis karena berperan langsung dalam menggerakkan roda ekonomi desa melalui pengelolaan koperasi yang profesional. Berikut gambaran tugas dan perannya berdasarkan ketentuan dalam struktur organisasi koperasi.
Pemerintah telah membuka pendaftaran rekrutmen manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada 15–24 April 2026. Program ini menjadi bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi desa secara lebih terarah.
Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Satgas Pembentukan Kopdes Merah Putih, Zulkifli Hasan, mengajak putra-putri terbaik bangsa untuk terlibat langsung di desa, kelurahan, hingga kawasan pesisir. Ia menekankan pentingnya memastikan SDM yang terpilih benar-benar berkualitas demi mendukung kemajuan Indonesia.
Peserta yang lolos seleksi nantinya akan direkrut sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Agrinas Pangan Nusantara melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.
Sebagai acuan, Kementerian Koperasi dan UKM melalui Deputi Bidang Pengembangan SDM pernah menetapkan pedoman struktur organisasi koperasi. Aturan ini dapat digunakan untuk memahami lebih jauh peran serta kewenangan seorang manajer dalam Koperasi Merah Putih.
Peran Strategis Manajer dalam Koperasi Merah Putih
Koperasi Merah Putih merupakan entitas bisnis lintas sektor yang membutuhkan pengelolaan profesional. Karena itu, posisi manajer menjadi kunci dalam memastikan target usaha tercapai sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat desa.
Baca Juga: Pendaftaran Manajer Koperasi Desa Merah Putih Diserbu, Berapa Gajinya? Benarkah sampai Puluhan Juta?
Dalam struktur organisasi, manajer bertanggung jawab langsung kepada pengurus koperasi. Sementara itu, pengurus memiliki fungsi pengawasan, evaluasi, serta pengendalian terhadap kinerja manajer. Dengan pembagian ini, pengurus tidak terlibat langsung dalam kegiatan operasional sehari-hari.
Manajer memiliki peran utama dalam mengelola aspek teknis operasional, mulai dari perencanaan usaha, menjalin kemitraan, hingga menjalankan strategi untuk mencapai target koperasi. Selain itu, manajer juga harus memastikan kegiatan usaha tetap berjalan sesuai prinsip dan nilai-nilai koperasi.
Kemampuan manajerial, integritas, serta pemahaman terhadap prinsip koperasi menjadi syarat penting yang harus dimiliki. Dengan kompetensi tersebut, manajer diharapkan mampu mengembangkan usaha koperasi secara berkelanjutan dan lebih maju.
Di samping itu, manajer juga bertanggung jawab merancang strategi jangka panjang agar bisnis koperasi tetap stabil. Hal ini penting mengingat masa jabatan pengurus memiliki batas waktu, sehingga keberlanjutan program tetap terjaga.
Rincian Tugas dan Tanggung Jawab Manajer Koperasi
Mengacu pada pedoman Deputi Bidang Pengembangan SDM Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2010, berikut tugas dan tanggung jawab manajer koperasi:
Tugas Manajer
- Menjalankan kegiatan operasional harian di bidang usaha koperasi.
Bertanggung jawab atas administrasi usaha dan organisasi.
- Mengembangkan serta mengelola usaha agar berjalan efektif dan efisien.
Tanggung Jawab Manajer
- Mengelola unit usaha sesuai arahan pengurus dan kebutuhan anggota.
- Menetapkan target operasional dalam periode tertentu.
- Mengatur pembagian kerja staf, melakukan evaluasi, dan memberikan pelatihan.
- Mengembangkan program untuk meningkatkan partisipasi anggota serta menarik anggota baru.
- Menginisiasi atau mengelola unit usaha baru yang berpotensi.
- Memastikan seluruh aktivitas operasional sesuai dengan AD/ART koperasi.
- Menyusun laporan perkembangan usaha secara berkala untuk disampaikan kepada pengurus dan pengawas.
- Dengan peran yang cukup kompleks, manajer Koperasi Merah Putih diharapkan mampu menjadi motor penggerak utama dalam pengembangan ekonomi desa berbasis koperasi yang berkelanjutan.