KALTIMPOST.ID, Angin segar berembus bagi jutaan tenaga honorer dan kontrak di tanah air. Pemerintah secara resmi mengumumkan kepastian pencairan Gaji ke-13 2026 untuk pegawai non-ASN.
Berdasarkan regulasi terbaru, tunjangan tahunan ini dijadwalkan masuk ke rekening penerima mulai bulan Juni mendatang.
Langkah ini menyusul ditekennya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kehadiran dana tambahan ini diharapkan mampu menjadi bantalan ekonomi bagi para pekerja di berbagai instansi pemerintah, terutama dalam menyambut tahun ajaran baru sekolah yang biasanya jatuh pada bulan Juli.
Besaran Maksimal dan Aturan Main Terbaru
Pemerintah telah menetapkan standar khusus mengenai berapa besar nominal yang akan diterima oleh setiap pegawai.
Berbeda dengan ASN organik, besaran untuk pegawai non-ASN merujuk pada standar batas maksimal yang tercantum dalam lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026.
Penentuan angka ini tidak dipukul rata, melainkan sangat bergantung pada masa kerja serta kelengkapan syarat administratif di instansi masing-masing.
Berikut adalah estimasi batas maksimal tunjangan untuk pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural (LNS):
· Ketua atau Kepala: Sekitar Rp31,4 juta.
· Wakil Ketua: Sekitar Rp29,6 juta.
· Sekretaris dan Anggota: Sekitar Rp28,1 juta.
Kriteria Pegawai yang Berhak Menerima
Meski kabar ini membawa sukacita, perlu dicatat bahwa tidak semua tenaga honorer otomatis mendapatkan Gaji ke-13 2026.
Pemerintah menerapkan seleksi ketat berdasarkan status keaktifan pegawai di pangkalan data instansi terkait.
Pegawai yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara atau sedang diperbantukan dengan skema gaji berbeda dipastikan tidak masuk dalam daftar penerima tahun ini.
Secara spesifik, tunjangan ini hanya diberikan kepada pegawai non-ASN yang masuk dalam empat kategori berikut:
1. Pegawai yang bertugas aktif di instansi pemerintah.
2. Pegawai pada Lembaga Non-Struktural (LNS).
3. Pegawai di instansi yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU).
4. Pegawai pada Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB).
Baca Juga: Nasib Gaji Ke 13 dan Gaji PNS 2026 Batal Naik? Menkeu Purbaya Buka Suara soal Kondisi Ekonomi
Jadwal Pencairan dan Target Pemerintah
Mengenai waktu pembayaran, aturan dalam PP Nomor 9/2026 menyebutkan bahwa pencairan gaji ke-13 paling cepat dilakukan pada Juni 2026.
Namun, masyarakat tidak perlu khawatir jika ada sedikit keterlambatan di beberapa daerah. Pemerintah memberikan ruang fleksibilitas bagi instansi untuk membayarkannya setelah bulan Juni apabila ditemukan kendala teknis dalam proses verifikasi data.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat daya beli masyarakat serta memberikan stimulus ekonomi secara nasional.
Selain itu, pemerintah secara khusus mengalokasikan dana ini untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi keluarga pegawai.
Dengan adanya kepastian ini, para tenaga non-aparatur diharapkan dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih bijak menjelang pertengahan tahun.***
Editor : Dwi Puspitarini