KALTIMPOST.ID, YOGYAKARTA – Kasus dugaan kekerasan di tempat penitipan anak kembali mencuat. Kali ini terjadi di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, yang kini telah ditutup aparat kepolisian.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap praktik tak layak terhadap bayi hingga balita.
Anak-anak yang dititipkan disebut mengalami perlakuan diikat pada bagian tangan dan kaki sejak pagi hari, bahkan sejak pertama kali ditinggalkan orang tuanya, hingga waktu penjemputan tiba.
Baca Juga: Prabowo Subianto Lantik Jumhur Hidayat hingga Dudung Abdurachman, Ini Daftar Lengkapnya
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menjelaskan bahwa tindakan tersebut bukan bentuk hukuman, melainkan pola pengasuhan yang diterapkan oleh pihak pengelola.
Arahan itu diduga berasal dari ketua yayasan berinisial DK bersama kepala sekolah AP, yang kemudian diteruskan kepada para pengasuh.
“Ikatan biasanya dilepas hanya saat mandi atau makan. Setelah itu dipasang kembali,” ujarnya.
Temuan lain juga menunjukkan adanya luka di pergelangan tangan dan kaki pada sejumlah anak. Dari hasil visum terhadap tiga korban, bekas tersebut diduga kuat akibat ikatan yang dilakukan secara berulang.
Pihak pengasuh berdalih tindakan itu dilakukan karena keterbatasan tenaga.
Dalam satu sif, dua hingga empat pengasuh harus menangani sekitar 20 anak sekaligus, sehingga mereka kesulitan menjalankan aktivitas harian seperti memandikan, memberi makan, hingga mengganti pakaian.
Lebih lanjut, sistem di daycare tersebut juga tertutup. Orang tua tidak diperkenankan masuk ke area tertentu, sehingga sulit mengetahui kondisi sebenarnya. Kamera pengawas pun tidak dipasang di dalam kamar, melainkan hanya di area luar seperti ruang tunggu dan halaman.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan total 13 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pengelola yayasan hingga para pengasuh yang terlibat langsung dalam praktik tersebut.
Baca Juga: Dari Aktivis Buruh ke Kursi Menteri, Ini Jejak Mohammad Jumhur Hidayat
Sementara jumlah anak yang diduga menjadi korban mencapai lebih dari 50 orang.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dugaan penelantaran dan kekerasan terhadap anak, dengan ancaman hukuman penjara antara lima hingga delapan tahun.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan pengawasan lembaga penitipan anak di Indonesia, sekaligus menjadi peringatan bagi orang tua untuk lebih selektif dalam memilih tempat pengasuhan bagi buah hati.
Editor : Uways Alqadrie