Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Akhir Era Honorer 2026! Ini Aturan Baru dan Risiko bagi Pegawai Non-ASN

Ilmidza • Selasa, 28 April 2026 | 17:38 WIB
Ilustrasi guru honorer yang dapat BSU 2025.
Ilustrasi guru honorer.

KALTIMPOST.ID, Pemerintah secara resmi menegaskan arah baru kebijakan kepegawaian nasional dengan menghapus status tenaga honorer secara menyeluruh paling lambat 1 Januari 2026.
Sejak periode 2025 hingga 2026, seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, tidak lagi diperbolehkan merekrut tenaga honorer baru, termasuk di sektor pendidikan, kesehatan, maupun bidang lainnya.

Langkah ini merujuk pada Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang menetapkan bahwa status pegawai di lingkungan pemerintahan hanya terdiri dari dua kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan ini diambil untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih tertata, profesional, serta menghilangkan ketidakjelasan status yang selama ini melekat pada tenaga honorer.
Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah juga menegaskan bahwa tidak ada lagi jalur afirmasi khusus bagi tenaga honorer dalam seleksi CPNS. Semua peserta harus mengikuti proses seleksi secara umum tanpa perlakuan khusus.

Selain itu, pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada pejabat daerah yang masih nekat merekrut tenaga honorer di luar ketentuan yang berlaku.

Untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendukung, pemerintah akan menerapkan sistem alih daya (outsourcing). Posisi seperti petugas kebersihan, sopir, dan tenaga keamanan nantinya akan dikelola oleh pihak ketiga, bukan lagi sebagai bagian dari tenaga honorer di instansi pemerintah.

Sementara itu, bagi tenaga honorer yang sudah terdata sebelum tahun 2024, pemerintah menyiapkan sejumlah skema penyesuaian. Mereka memiliki peluang untuk mengikuti seleksi menjadi PNS atau PPPK, atau kemungkinan kontraknya tidak diperpanjang, tergantung kebutuhan dan mekanisme yang berlaku.

Kebijakan ini menjadi langkah besar dalam penataan sistem ASN di Indonesia. Meskipun demikian, pelaksanaannya masih menjadi sorotan, terutama terkait kepastian nasib jutaan tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

 

Editor : Ilmidza
#Honorer Jadi ASN PPPK