KALTIMPOST.ID, Minat masyarakat terhadap seleksi CPNS kembali meningkat pada tahun 2026, termasuk untuk posisi di Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Instansi ini dikenal sebagai salah satu tujuan favorit pelamar karena menawarkan tunjangan kinerja yang relatif besar dibandingkan kementerian lain.
Meski jadwal resmi pembukaan CPNS 2026 belum diumumkan pemerintah, informasi terkait formasi serta kisaran gaji sudah banyak dicari. Hal ini tidak lepas dari kabar bahwa tunjangan kinerja di Kemenkeu bisa mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan. Namun perlu dipahami, angka tersebut tidak berlaku bagi semua pegawai, terutama bagi CPNS yang baru diterima.
Formasi dan Latar Belakang Pendidikan
Mengacu pada pola rekrutmen sebelumnya, Kemenkeu biasanya membuka formasi untuk berbagai jenjang pendidikan, mulai dari:
SMA/SMK (terbatas, umumnya untuk posisi teknis atau lulusan sekolah kedinasan)
Diploma (D3)
Sarjana (S1) dari berbagai jurusan seperti akuntansi, hukum, manajemen, hingga teknologi informasi
Formasi yang paling banyak dibuka umumnya berada di unit teknis, seperti bidang perpajakan, kepabeanan dan cukai, serta pengelolaan keuangan negara.
Rincian Gaji CPNS hingga PNS Kemenkeu
Struktur penghasilan pegawai Kemenkeu terdiri dari gaji pokok dan tunjangan kinerja. Untuk pegawai baru atau CPNS, rinciannya kurang lebih sebagai berikut:
Gaji pokok (Golongan IIIA): sekitar Rp2,7 juta hingga Rp4,5 juta
Tunjangan kinerja awal: sekitar Rp5 juta hingga Rp7 juta
Total penghasilan awal: berkisar Rp7 juta sampai Rp12 juta per bulan
Klarifikasi Isu Gaji Rp46 Juta
Angka Rp46 juta yang sering beredar sebenarnya merupakan tunjangan bagi pejabat dengan jabatan tinggi atau pegawai senior, bukan untuk CPNS pemula.
Meski demikian, prospek karier di Kemenkeu tetap dinilai menjanjikan. Dengan sistem karier yang jelas dan kenaikan penghasilan yang kompetitif, pegawai memiliki peluang untuk memperoleh pendapatan yang lebih besar seiring bertambahnya pengalaman dan jabatan.
Editor : Ilmidza