Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Tak Semua Dapat Sama! Ini Daftar Pensiunan yang Bisa Terima 2 Kali Gaji ke-13 2026

Ilmidza • Rabu, 29 April 2026 | 07:30 WIB
ilustrasi gaji pensiunan PNS.
ilustrasi gaji pensiunan PNS.

KALTIMPOST.ID, Pencairan gaji ke-13 tahun 2026 menjadi kabar yang paling dinantikan para pensiunan Aparatur Sipil Negara di Indonesia. Namun, tidak semua penerima akan mendapatkan jumlah yang sama. Dalam kebijakan terbaru, ada kelompok tertentu yang justru berhak menerima lebih dari satu kali pembayaran.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang telah disahkan Presiden Prabowo Subianto, serta diperkuat dengan aturan teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.

Siapa yang Bisa Menerima Lebih dari Satu Gaji ke-13?

Secara umum, seseorang yang memiliki lebih dari satu hak pensiun hanya akan dibayarkan satu gaji ke-13 dengan nilai tertinggi. Namun, terdapat pengecualian bagi kategori tertentu yang tetap bisa menerima lebih dari satu pembayaran tanpa harus mengembalikan kelebihan dana.

Berikut kelompok yang dimaksud:

Pensiunan yang juga menerima pensiun lain

Misalnya, seseorang yang sudah pensiun tetapi juga berstatus sebagai janda, duda, atau ahli waris dari pensiunan lain. Mereka berhak menerima gaji ke-13 dari dua sumber berbeda.

Pensiunan yang menerima tunjangan tambahan

Pensiunan yang masih mendapatkan tunjangan kehormatan atau penghargaan negara, seperti tunjangan veteran, juga bisa memperoleh tambahan gaji ke-13 di luar pensiun pokok.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Siapkan Anggaran Rp 423 Triliun untuk Gaji ke 13 PNS dan Pensiunan, Cek Rekeningmu di Bulan Ini

Ahli waris dengan lebih dari satu hak

Dalam beberapa kasus, penerima pensiun yang juga memperoleh tunjangan tertentu dari negara dapat menerima lebih dari satu kali transfer.

Bahkan, dalam kondisi tertentu, seseorang bisa menerima hingga tiga kali pembayaran jika memiliki kombinasi status yang sesuai aturan. Meski jarang terjadi, skema ini telah diakomodasi dalam regulasi pemerintah.

Besaran dan Mekanisme Pencairan

Nominal gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan atau pensiun yang diterima pada Mei 2026. Komponennya meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan lainnya yang sah.

Penyaluran dana dilakukan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero), dengan jadwal pencairan paling cepat dimulai pada Juni 2026.

Bagi para pensiunan, gaji ke-13 menjadi tambahan penting untuk memenuhi kebutuhan di pertengahan tahun. Dengan adanya skema khusus ini, sebagian penerima bisa memperoleh manfaat lebih besar sesuai status yang dimiliki.

Karena itu, penting bagi setiap pensiunan memahami kategori masing-masing agar mengetahui hak yang akan diterima. Kebijakan tahun 2026 ini menunjukkan bahwa pemberian gaji ke-13 tidak selalu seragam, melainkan disesuaikan dengan kondisi dan status penerima.

Editor : Ilmidza
#gaji ke 13 2026 #gaji ke 13 2026 cair kapan