KALTIMPOST.ID, Pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk periode Mei 2026 diperkirakan akan segera cair pada awal bulan, tepatnya sekitar 1 Mei 2026. Jadwal ini mengikuti pola penggajian rutin yang selama ini berlaku, sehingga para pegawai dapat bersiap menerima penghasilan mereka tepat waktu.
Besaran gaji PPPK tahun 2026 masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Regulasi tersebut menjadi dasar penyesuaian gaji setelah sebelumnya dilakukan kenaikan sekitar 8 persen. Dengan demikian, nominal yang diterima pada Mei 2026 masih mengikuti struktur yang telah ditetapkan dalam aturan tersebut.
Rincian Gaji PPPK Berdasarkan Golongan
Berikut kisaran gaji pokok PPPK sesuai golongan yang berlaku saat ini:
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Baca Juga: Nasib PPPK Paruh Waktu 2026 Terjawab! Tak Jadi Dihapus, Ini Janji KemenPAN-RB
Perlu diketahui, angka tersebut merupakan gaji pokok dan belum termasuk berbagai tunjangan yang melekat pada masing-masing pegawai.
Tunjangan dan Gaji ke-13
Selain gaji pokok, PPPK juga memperoleh sejumlah tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tunjangan jabatan sesuai posisi masing-masing. Total penghasilan yang diterima bisa lebih besar tergantung komponen tambahan tersebut.
Pemerintah juga telah merencanakan pencairan gaji ke-13 pada Juni 2026. Besaran gaji ke-13 umumnya dihitung berdasarkan penghasilan yang diterima pada bulan Mei, sehingga nominal bulan ini menjadi acuan penting.
Hal yang Perlu Diperhatikan
Agar proses pencairan berjalan lancar, para pegawai diimbau memastikan rekening bank masih aktif dan tidak bermasalah. Penyaluran gaji biasanya dilakukan melalui KPPN atau bank penyalur sesuai wilayah kerja masing-masing.
Selain itu, pegawai juga disarankan untuk memantau slip gaji melalui sistem kepegawaian instansi masing-masing. Hal ini penting untuk mengetahui rincian pendapatan, potongan, serta tunjangan yang diterima secara transparan.
Dengan pencairan gaji yang dilakukan tepat waktu di awal Mei 2026, diharapkan kebutuhan finansial para PPPK dapat terpenuhi dengan lebih baik serta membantu menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga mereka.
Editor : Ilmidza