KALTIMPOST.ID, Kepolisian Republik Indonesia menindaklanjuti laporan terkait penangkapan tiga warga negara Indonesia oleh aparat keamanan Arab Saudi di Makkah atas dugaan penipuan layanan haji.
Wakil Kepala Polri Dedi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian Haji dan Umrah RI serta perwakilan Indonesia di luar negeri untuk berkoordinasi dengan otoritas setempat.
“Bagaimanapun, warga negara Indonesia yang menghadapi persoalan hukum di luar negeri tetap menjadi tanggung jawab negara untuk diberikan pendampingan,” ujarnya.
Di sisi lain, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan bahwa ketiga WNI tersebut diduga melakukan penipuan dengan membuat serta menyebarkan dokumen palsu terkait layanan haji.
“Mereka diduga memproduksi dan mempromosikan dokumen haji palsu, sehingga akhirnya diamankan oleh kepolisian Arab Saudi,” jelas Dahnil.
Untuk menangani kasus ini, pemerintah Indonesia juga mempertimbangkan penambahan personel dari Polri guna memperkuat koordinasi dengan aparat keamanan Arab Saudi, khususnya terkait tata kelola penyelenggaraan haji.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menerima informasi dari Konsulat Jenderal RI di Jeddah mengenai penangkapan tersebut yang terjadi pada 28 April 2026.
Direktur Pelindungan WNI, Heni Hamidah, menjelaskan bahwa ketiga orang tersebut diduga terlibat dalam praktik penipuan dan penggelapan layanan haji ilegal, termasuk melalui promosi di media sosial.
“Mereka diduga menyebarkan iklan layanan haji palsu dan melakukan penipuan terhadap calon jamaah,” ungkap Heni.
Dalam penangkapan tersebut, aparat keamanan Arab Saudi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti uang tunai, perangkat komputer, serta kartu identitas haji yang diduga tidak sah. Bahkan, dua dari pelaku disebut mengenakan atribut menyerupai petugas haji Indonesia saat diamankan.
Saat ini, pihak Konsulat Jenderal RI di Jeddah masih melakukan verifikasi identitas serta berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Ilmidza