KALTIMPOST.ID, Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) pada 2026 melalui Kementerian Sosial. Penyaluran dilakukan lewat dua jalur utama, yakni perbankan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta kantor pos.
Program bantuan yang disalurkan mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako. Untuk tahap II, pencairan berlangsung pada periode April hingga Juni 2026 dan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan data penerima.
Dalam pelaksanaannya, bansos disalurkan secara non-tunai melalui bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Sementara pencairan melalui kantor pos diperuntukkan bagi penerima tertentu, seperti lansia, penyandang disabilitas, maupun warga di daerah yang sulit mengakses layanan perbankan.
Besaran bantuan yang diterima berbeda-beda. Untuk Program Sembako, setiap keluarga penerima manfaat (KPM) memperoleh sekitar Rp200 ribu per bulan. Sedangkan PKH disalurkan dengan nominal bervariasi sesuai kategori penerima, seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, hingga penyandang disabilitas.
Cara Mencairkan Bansos
Pencairan bantuan dapat dilakukan melalui dua metode, yakni bank dan kantor pos:
- Melalui Bank Himbara
Dana bantuan akan masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Penerima dapat menarik uang melalui ATM atau agen bank, serta memanfaatkannya untuk berbelanja di e-warong. - Melalui Kantor Pos
Penerima datang sesuai jadwal yang ditentukan dengan membawa identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK). Setelah proses verifikasi, bantuan akan diberikan secara tunai.
Agar proses berjalan lancar, penerima diimbau memastikan data administrasi seperti KTP dan KKS telah sesuai.
Baca Juga: BLT Kesra 2026: Pengertian, Syarat Penerima, Cara Cek, dan Bedanya dengan Bansos Biasa
Cara Cek Status Penerima
Masyarakat bisa mengetahui status penerima bansos secara online melalui situs resmi Kementerian Sosial atau aplikasi Cek Bansos. Cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), hasil akan langsung ditampilkan oleh sistem.
Editor : Ilmidza