KALTIMPOST.ID, Seorang mantan finalis Puteri Indonesia Riau berinisial JRF diamankan aparat kepolisian karena diduga melakukan praktik kecantikan ilegal dengan menyamar sebagai tenaga medis.
Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau setelah penyelidikan mengungkap adanya aktivitas layanan estetika yang tidak sesuai aturan. Tersangka disebut menjalankan tindakan medis tanpa memiliki latar belakang pendidikan maupun izin resmi.
Kasus ini terungkap dari laporan korban berinisial NS yang menjalani prosedur kecantikan pada Juli 2025. Alih-alih mendapatkan hasil yang diharapkan, korban justru mengalami komplikasi serius berupa pendarahan dan infeksi pada area wajah serta kepala.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka berat hingga menyebabkan cacat permanen, termasuk kerusakan pada kulit kepala.
Baca Juga: Eks Finalis Puteri Indonesia Ditangkap gegara Facelift Ilegal, Korban Alami Cacat Permanen
Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa jumlah korban tidak hanya satu orang. Diperkirakan sekitar belasan orang terdampak, dengan berbagai kondisi mulai dari kerusakan fisik hingga trauma.
Pihak kepolisian menegaskan dampak serius dari praktik tersebut. “Tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban,” ujar penyidik.
Aktivitas ilegal ini diketahui telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir dengan tarif layanan mencapai jutaan rupiah untuk setiap tindakan.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih layanan kecantikan serta memastikan tindakan medis dilakukan oleh tenaga profesional yang memiliki izin resmi.
Editor : Ilmidza