Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

SE Mendikdasmen No 7 Tahun 2026 Resmi Terbit, Guru Honorer Cuma Sampai 2026?

Dwi Puspitarini • Jumat, 1 Mei 2026 | 07:18 WIB
Ilustrasi guru non-ASN mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah negeri, di tengah kebijakan baru. (Nurul Jubaedah/Melintas.id)
Ilustrasi guru non-ASN mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah negeri, di tengah kebijakan baru. (Nurul Jubaedah/Melintas.id)

KALTIMPOST.ID - Status guru non-ASN di sekolah negeri akhirnya mendapat kepastian. Pemerintah melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 memberi ruang bagi guru non-ASN untuk tetap mengajar, tetapi hanya sampai 31 Desember 2026.

Kebijakan guru non-ASN ini sekaligus menjadi penanda perubahan besar dalam tata kelola tenaga pendidik di sekolah milik pemerintah daerah. Setelah tenggat itu berakhir, sekolah negeri tidak lagi diperbolehkan mempekerjakan guru dengan status non-ASN.

Bagi ribuan guru non-ASN yang masih aktif mengajar, aturan ini menjadi kabar yang melegakan sekaligus peringatan bahwa masa transisi menuju sistem baru sudah dimulai.

Menurut isi Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, kebijakan ini diterbitkan demi menjaga keberlangsungan pembelajaran di daerah yang masih membutuhkan tenaga pengajar.

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS dan PPPK Cair Juni 2026, Segera Cek Rekening dan Jangan Sampai Kelewatan

Dalam surat tersebut disebutkan, "Diperlukan kebijakan agar Guru non-ASN tersebut tetap melaksanakan tugasnya," sebagaimana dikutip dari Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

Tidak Semua Guru Non-ASN Bisa Lanjut Mengajar

Pemerintah memberi kesempatan kepada guru honorer untuk tetap bertugas hingga akhir 2026, tetapi ada syarat yang wajib dipenuhi.

Guru yang bisa melanjutkan penugasan adalah mereka yang sudah tercatat sebagai tenaga non-ASN dalam data pendidikan paling lambat 31 Desember 2024.

Selain itu, guru tersebut juga harus tetap aktif mengajar tanpa terputus di satuan pendidikan milik pemerintah daerah.

Artinya, kebijakan ini bukan berlaku untuk seluruh honorer, melainkan hanya untuk guru yang datanya valid dan status keaktifannya masih tercatat resmi.

Pemerintah juga membuka akses pengecekan data melalui portal Ruang SDM agar proses verifikasi berlangsung terbuka dan mudah dipantau oleh tenaga pendidik terkait.

Baca Juga: PPPK Wajib Tahu! Ini Syarat Mutlak Gaji ke-13 Tahun 2026 Bisa Cair ke Rekening

Penghasilan Guru Non-ASN Tetap Dijamin Selama Masa Transisi

Meski status penugasan dibatasi, pemerintah memastikan aspek kesejahteraan guru tetap diperhatikan selama masa transisi.

Guru non-ASN yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja akan tetap menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara guru yang telah bersertifikat tetapi belum memenuhi jam mengajar, serta guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, akan memperoleh insentif dari Kemendikdasmen.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga diberi ruang untuk menambah penghasilan guru honorer sesuai kemampuan anggaran daerah masing-masing. Skema ini diharapkan menjaga penghasilan guru tetap layak sambil menunggu penataan sistem selesai sepenuhnya.

Baca Juga: Heboh Kenaikan dan Rapel Gaji Pensiunan PNS 2026 Dibahas, Taspen: Tunggu Dulu…

Tahun 2027 Jadi Titik Balik

Pemerintah menegaskan penugasan guru non-ASN hanya berlaku sampai 31 Desember 2026. Setelah itu, mulai 1 Januari 2027, sekolah negeri yang dikelola pemerintah daerah tidak boleh lagi mempekerjakan guru berstatus non-ASN.

Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa arah penataan tenaga pendidik ke depan akan sepenuhnya berbasis ASN, baik melalui jalur PPPK maupun skema kepegawaian resmi lainnya.

Bagi guru honorer, dua tahun ke depan menjadi masa penting untuk menyiapkan diri menghadapi perubahan tersebut.

Kompetensi, sertifikasi, dan kesiapan mengikuti seleksi ASN diperkirakan akan menjadi penentu langkah berikutnya.***

Editor : Dwi Puspitarini
#guru non-ASN #guru honorer 2026 #SE Nomor 7 Tahun 2026 #Syarat mengajar sekolah negeri #nasib guru honorer