Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Aturan Baru Outsourcing 2026: Pemerintah Batasi Hanya 6 Jenis Pekerjaan, Ini Daftar Lengkapnya

Uways Alqadrie • Minggu, 3 Mei 2026 | 14:44 WIB
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi memperketat aturan terkait sistem alih daya (outsourcing). Dalam regulasi terbaru, jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan kini dibatasi hanya pada sektor-sektor tertentu.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang telah ditetapkan dan mulai berlaku sejak 30 April 2026.

Aturan tersebut diteken langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, sebagai bagian dari penataan ulang praktik outsourcing di Indonesia.

Baca Juga: 3.000 ASN Brebes Terjerat Skandal Absensi Ilegal: Sudah Dilaporkan Polisi, Bupati Sebut Masuk Kategori Korupsi

Dalam beleid itu, pemerintah menetapkan hanya enam jenis pekerjaan yang dapat menggunakan tenaga alih daya.

Keenam bidang tersebut meliputi layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, jasa pengemudi dan transportasi pekerja, pemeliharaan operasional, serta pekerjaan pemeliharaan di sektor strategis seperti pertambangan, minyak dan gas, serta ketenagalistrikan.

Selain pembatasan sektor, aturan ini juga mewajibkan adanya perjanjian tertulis antara perusahaan pemberi kerja dengan perusahaan penyedia tenaga alih daya.

Dokumen tersebut harus memuat sejumlah poin penting, mulai dari jenis pekerjaan yang dialihkan, durasi kontrak, lokasi kerja, hingga jumlah tenaga kerja yang terlibat.

Tak hanya itu, perlindungan terhadap pekerja juga menjadi sorotan utama. Hak-hak pekerja outsourcing harus dijamin, termasuk upah, lembur, jam kerja, waktu istirahat, cuti tahunan, jaminan keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, hingga tunjangan hari raya dan hak saat pemutusan hubungan kerja.

Baca Juga: Fakta Terbaru Kesehatan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Disuntik 8 Titik hingga Sulit Berdiri

Pemerintah juga menyiapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha. Bahkan, izin operasional perusahaan bisa terdampak jika pelanggaran terus berlanjut.

Pengawasan pelaksanaan aturan ini akan dilakukan oleh instansi pemberi izin berdasarkan rekomendasi dari pengawas ketenagakerjaan. Sementara itu, perusahaan penyedia jasa outsourcing juga diwajibkan memenuhi standar operasional, termasuk penerapan keselamatan kerja dan pelaporan kegiatan usaha.

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan, aturan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan penataan sistem alih daya.

Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan perlindungan pekerja, serta menjaga keberlangsungan dunia usaha secara seimbang.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Pembunuhan 1 Keluarga di Perbatasan Kalteng–Kaltim: Pembantaian hingga Pembakaran

6 Jenis Pekerjaan Outsourcing (Permenaker 7/2026):

1. Layanan kebersihan

2. Penyediaan makanan dan minuman

3. Pengamanan (security)

4. Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh

5. Layanan pemeliharaan operasional

6. Pemeliharaan di sektor pertambangan, migas, dan ketenagalistrikan

Isi Minimal Perjanjian Outsourcing:

Jenis pekerjaan yang dialihdayakan

Jangka waktu kontrak

Lokasi kerja

Jumlah tenaga kerja

Perlindungan hak pekerja (upah, lembur, jam kerja, cuti, K3, jaminan sosial, THR, PHK)

Hak dan kewajiban kedua pihak

Baca Juga: BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Banten 3–8 Mei 2026: Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang Mengancam

Sanksi bagi Pelanggaran:

Peringatan tertulis

Pembatasan kegiatan usaha

Pembatasan kapasitas produksi/jasa

Pembatasan izin usah di lokasi tertentu

Editor : Uways Alqadrie
#Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 #praktek outsourcing #jenis outsourcing #menteri tenaga kerja #kementerian ketenagakerjaan