KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta tetap mempertahankan insentif kendaraan listrik. Gubernur Pramono Anung menegaskan pembebasan PKB dan BBNKB sebagai langkah menekan polusi udara di ibu kota.
Menurut Pramono, kebijakan tersebut sejalan dengan regulasi pemerintah pusat yang menjadi acuan daerah.
Meski sempat mengalami penyesuaian aturan, Pemprov DKI tetap berkomitmen mendukung penggunaan kendaraan berbasis listrik.
“Pada prinsipnya, kami mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Namun, komitmen untuk menekan polusi tetap menjadi prioritas,” ujarnya saat ditemui di Jakarta Timur, Selasa (5/5).
Selain insentif pajak, kendaraan listrik juga masih mendapatkan keistimewaan berupa bebas dari aturan ganjil genap. Langkah ini diharapkan dapat mendorong masyarakat beralih ke kendaraan ramah lingkungan.
Baca Juga: Viral! Waketum PSI Ronald Sinaga Jadi Korban Pemukulan di Kantor Firma Michael Putra and Partners
Pramono menilai, kombinasi kebijakan tersebut merupakan bagian dari kampanye besar menuju energi hijau di Jakarta.
Dengan berbagai kemudahan yang diberikan, pemerintah berharap penggunaan kendaraan listrik semakin meningkat dan berdampak pada perbaikan kualitas udara.
Editor : Uways Alqadrie