KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Fakta baru terkuak dalam sidang kasus penculikan yang berujung pembunuhan terhadap Kacab BRI Cempaka Putih Jakarta Ilham Pradipta (37).
Dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (5/5), para terdakwa mengakui aksi tersebut dilatarbelakangi iming-iming uang ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Mengaku Keturunan Nabi, Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati Diduga Cabuli Hampir Setengah Santriwati
Terdakwa utama, Serka Muchamad Nasir, mengungkapkan bahwa dirinya bersama pelaku lain dijanjikan bayaran sebesar Rp200 juta jika “pekerjaan” selesai.
Dari kesepakatan itu, ia mengaku telah menerima Rp150 juta yang diberikan oleh seseorang bernama Yohannes Joko Pamuntas.
Dari jumlah tersebut, Serka Muchamad Nasir memperoleh bagian Rp50 juta, sementara sisanya dibagikan kepada pihak lain, termasuk Kopda Feri Harianto.
Dalam persidangan, terungkap pula bahwa faktor ekonomi menjadi alasan utama para terdakwa nekat melakukan aksi tersebut.
Serka Muchamad Nasir mengaku tidak memiliki hubungan pribadi dengan korban, bahkan belum pernah bertemu sebelumnya. Hal ini menegaskan bahwa motif kejahatan murni karena uang.
Kopda Feri Herianto juga mengakui keterlibatannya dipicu perintah senior dan kebutuhan mendesak untuk melunasi utang.
Namun, majelis hakim menegaskan bahwa alasan mengikuti perintah tidak dapat dijadikan pembenaran dalam tindak pidana.
Sementara itu, terdakwa lain, Serka Frengky Yaru, menyebut alasan yang lebih sederhana. Ia mengaku tergiur untuk mencari tambahan penghasilan.
Para terdakwa pun mengakui bahwa gaji sebagai prajurit sebenarnya mencukupi, namun kebutuhan tambahan membuat mereka menerima tawaran tersebut.
Motif Uang Ratusan Miliar Terkuak,
Sementara itu dalam persidangan sebelumnya, arah penyelidikan kasus pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta, mulai menemukan titik terang.
Motif dugaan kejahatan mengerucut pada rencana pemindahan dana bernilai fantastis, mencapai ratusan miliar rupiah.
Sorotan utama sidang justru mengarah pada kemunculan nama buronan Kejaksaan Agung RI, Cheryl Darmadi. Nama tersebut disebut dalam kesaksian terdakwa yang dihadirkan sebagai saksi, Candy alias Ken.
Baca Juga: Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Mei 2026, Cek Lengkap di Sini
Di hadapan majelis hakim, Ken mengungkap adanya rencana pengalihan dana sekitar Rp455 miliar dari rekening yang dikaitkan dengan Cheryl. Informasi itu, kata dia, diperoleh dari sosok berinisial “Dokter” yang disebut memiliki akses data perbankan.
Meski demikian, Ken menegaskan tidak mengetahui secara rinci nomor rekening maupun status dana tersebut. Ia hanya mengaku diperlihatkan nama dan nilai saldo yang menjadi target pemindahan.
Fakta ini sekaligus mematahkan spekulasi sebelumnya yang menyebut kasus berkaitan dengan pembobolan rekening tidak aktif. Dalam persidangan, tidak ada keterangan yang menguatkan adanya rekening dormant.
Di sisi lain, posisi Cheryl Darmadi sendiri masih berstatus buronan dalam perkara tindak pidana pencucian uang. Ia masuk daftar pencarian orang sejak Agustus 2025 dan hingga kini belum tertangkap. Upaya penerbitan red notice melalui Interpol masih berproses.
Nama Cheryl juga bukan sosok asing dalam kasus besar. Ia diketahui terkait perkara korupsi dan pencucian uang yang menyeret grup usaha perkebunan sawit.
Baca Juga: Setelah 20 Tahun, Arsenal Kembali ke Final Liga Champions; Saka Jadi Penentu
Sementara itu, rangkaian kejahatan yang menewaskan korban diduga kuat berkaitan dengan upaya menguasai akses terhadap dana tersebut.
Aparat telah menjerat sedikitnya 15 orang dalam perkara ini, termasuk pihak yang diduga berperan sebagai perencana hingga eksekutor lapangan.
Editor : Uways Alqadrie