KALTIMPOST.ID – Polisi masih memburu Kiai Ashari, tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Tersangka diduga telah meninggalkan wilayah Pati setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Polresta Pati memastikan telah melayangkan surat panggilan kedua kepada tersangka setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan pertama pada 4 Mei 2026 tanpa memberikan alasan yang jelas.
Wakasat Reskrim Polresta Pati AKP Iswantoro mengatakan penyidik kini terus melakukan pencarian terhadap keberadaan tersangka. Polisi menduga yang bersangkutan sudah tidak berada di wilayah Pati.
Baca Juga: Prediksi Harga Emas Kamis 7 Mei 2026: Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Menguat
“Sebelumnya kami sudah melayangkan panggilan pertama, namun tersangka tidak hadir tanpa keterangan yang jelas. Panggilan kedua kembali kami layangkan pada 7 Mei 2026,” ujar Iswantoro, Rabu (6/5).
Menurutnya, apabila tersangka kembali tidak memenuhi panggilan penyidik, kepolisian akan mengambil langkah penjemputan paksa sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Keberadaan tersangka masih kami lakukan pencarian. Ada indikasi yang bersangkutan tidak berada di Pati dan tidak memberikan kabar kepada pihak mana pun,” katanya.
Di sisi lain, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan. Namun, polisi menyebut sebagian saksi diketahui mencabut keterangannya.
Baca Juga: Harga Naik Tipis, Inflasi Kaltim April 2026 Tembus 2,50 Persen
Hingga kini baru satu korban yang resmi melapor ke kepolisian. Meski demikian, Polresta Pati membuka peluang bagi korban lain maupun saksi tambahan untuk memberikan laporan dengan jaminan perlindungan identitas.
Kasus dugaan asusila terhadap santriwati ini naik ke tahap penyidikan setelah polisi menetapkan Kiai Ashari sebagai tersangka pada 28 April 2026. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, pelapor, dan keterangan ahli.
Untuk mempercepat penanganan perkara, Polresta Pati juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait kasus tersebut.(*)
Editor : Thomas Priyandoko