Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kurikulum 2026: Kemendikdasmen Beri Kebebasan Sekolah Tingkatkan Mutu Pendidikan Lewat Fleksibilitas Belajar

Dwi Puspitarini • Kamis, 7 Mei 2026 | 16:50 WIB
Ilustrasi. Dukung potensi siswa, pemerintah terapkan fleksibilitas kurikulum 2026.
Ilustrasi. Dukung potensi siswa, pemerintah terapkan fleksibilitas kurikulum 2026.

KALTIMPOST.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memberikan fleksibilitas lebih besar kepada sekolah dalam mengatur sistem pembelajaran dan beban belajar siswa mulai tahun 2026.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penguatan implementasi kurikulum nasional untuk menciptakan proses belajar yang lebih adaptif dan tidak kaku.

Dengan adanya ruang bagi satuan pendidikan untuk menyesuaikan metode pembelajaran sesuai kondisi daerah, jumlah tenaga pendidik, hingga kebutuhan peserta didik, pemerintah berharap potensi siswa di seluruh jenjang pendidikan dapat berkembang secara lebih optimal.

Baca Juga: SE Mendikdasmen No 7 Tahun 2026 Resmi Terbit, Guru Honorer Cuma Sampai 2026?

Mengenal Empat Metode Pengorganisasian Pembelajaran

Berdasarkan Panduan Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan, sekolah kini memiliki kewenangan penuh untuk memilih satu dari empat metode pengorganisasian pembelajaran.

Hal ini bertujuan agar manajemen waktu dan sumber daya sekolah menjadi lebih efektif. Berikut adalah empat metode yang dapat dipilih oleh pihak sekolah:

1.     Sistem Berdasarkan Mata Pelajaran: Metode ini merupakan model yang paling umum digunakan oleh banyak sekolah saat ini. Keunggulannya terletak pada kemudahan penyusunan jadwal pembelajaran yang lebih terstruktur dan sistematis bagi guru maupun siswa.

2.     Pendekatan Tematik: Pembelajaran dilakukan menggunakan tema besar yang mampu menghubungkan berbagai kompetensi sekaligus. Metode ini dinilai lebih menyenangkan dan fleksibel karena materi pelajaran dikaitkan secara langsung dengan kehidupan sehari-hari siswa.

3.     Metode Pembelajaran Terintegrasi: Siswa mempelajari pengetahuan, keterampilan, dan sikap secara menyeluruh dalam satu proses tunggal. Pendekatan ini sangat mengutamakan kolaborasi antarguru untuk menentukan materi mana yang perlu dibahas secara lebih mendalam dan komprehensif.

4.     Sistem Blok Waktu Terpisah: Dalam model ini, siswa diberikan waktu belajar yang lebih panjang dan fokus untuk mendalami suatu materi tertentu hingga tuntas. Sistem ini sangat mendukung kegiatan yang bersifat proyek maupun penelitian kelompok yang memerlukan durasi waktu lebih lama.

Baca Juga: 3.823 Honorer Belum Terima Gaji Berbulan-bulan, Tunggakan Capai Rp14 Miliar

Pertimbangan Sekolah dalam Memilih Strategi Pembelajaran

Pemerintah menekankan bahwa pemilihan metode tersebut tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Setiap satuan pendidikan diminta untuk mempertimbangkan berbagai aspek internal sebelum menetapkan pilihan. Hal-hal yang harus diperhatikan antara lain adalah jumlah tenaga pengajar yang tersedia, kapasitas fasilitas sekolah, hingga beban kerja harian guru.

Selain memilih salah satu metode, Kemendikdasmen juga memperbolehkan sekolah untuk melakukan kombinasi atau penggabungan beberapa metode sekaligus.

Sebagai contoh, sekolah dapat menerapkan sistem mata pelajaran untuk materi-materi dasar, namun menggunakan sistem blok waktu saat melaksanakan kegiatan proyek atau program kokurikuler.

Fleksibilitas ini diharapkan menjadi solusi konkret atas perbedaan kondisi geografis dan keberagaman kemampuan fasilitas sekolah yang ada di seluruh wilayah Indonesia.***

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Hanya Gaji ke-13 yang Cair, Tak Ada THR Kedua untuk ASN Menjelang Idul Adha 2026

Editor : Dwi Puspitarini
#Kurikulum 2026 #Metode Pembelajaran #strategi pembelajaran #kemendikdasmen #mutu pendidikan