Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Dijerat Pasal Berlapis, Kiai Ashari Terancam 15 Tahun Penjara Akibat Aksi Bejat ke Santriwati

Ari Arief • Jumat, 8 Mei 2026 | 09:53 WIB

 

Kiai Ashari kini ditetapkan tersangka kasus pencabulan terhadap puluhan santriwati di Pati.
Kiai Ashari kini ditetapkan tersangka kasus pencabulan terhadap puluhan santriwati di Pati.

 

KALTIMPOST.ID,PATI-Tabir gelap di lingkungan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, akhirnya tersingkap.

Polresta Pati resmi menetapkan pendiri ponpes berinisial AS (51) sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwatinya.

Penetapan tersangka ini menjadi puncak dari penyelidikan panjang setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan korban.

Baca Juga: RPPAI Desak Kiai Cabul Asal Pati Dihukum Kebiri

Fakta mengejutkan terungkap bahwa praktik bejat tersebut diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun di lingkungan pendidikan agama tersebut.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengonfirmasi bahwa pihaknya menjerat tersangka AS dengan pasal berlapis untuk memastikan keadilan bagi para korban.

“Pasal yang disangkakan terkait dengan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak,” tegas Jaka, Jumat (8/5).

Baca Juga: Tampang Kiai Ashari saat Ditangkap di Wonogiri, Kabur setelah Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan 50 Santriwati

Secara terperinci, AS dijerat dengan UU Perlindungan Anak: Pasal 76 huruf E jo Pasal 82 UU No. 17/2016 (Ancaman 15 tahun penjara). UU TPKS: Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 UU No. 12/2022 (Ancaman 12 tahun penjara). KUHP: Pasal 418 tentang persetubuhan anak (Ancaman 12 tahun penjara).

Modus Doktrin Guru dan Murid

Pihak kepolisian membeberkan modus bejat tersangka dalam mengendalikan korban. AS diduga menggunakan doktrin ketaatan mutlak, di mana santriwati ditanamkan pemahaman bahwa murid wajib menuruti seluruh perintah pengasuh tanpa bantahan.

Tekanan psikologis inilah yang membuat para korban bungkam selama bertahun-tahun saat masih menimba ilmu di ponpes. Laporan baru mulai bermunculan setelah para korban lulus dan berani bersuara di luar lingkungan pesantren.

Baca Juga: Oknum Guru di Berau Diduga Cabuli 5 Penyandang Disabilitas, Polisi Buka Kemungkinan Korban Bertambah

Kesaksian penguat juga datang dari mantan pegawai ponpes berinisial K, yang bekerja pada periode 2008-2018. Saat memberikan keterangan bersama pengacara kondang Hotman Paris di Jakarta, K mengaku kerap melihat santriwati menginap di kamar AS secara bergantian hingga pagi hari.

“Selama di pondok itu sering gitu, menginap sama anak-anak gonta-ganti,” ungkap K. Ia bahkan menyebut warga sempat memprotes kasus serupa pada 2008 silam, namun perilaku menyimpang tersangka tetap berlanjut hingga menyasar santriwati usia SMA.

Pemprov Jateng Jamin Pendidikan Korban

Kasus yang mencederai institusi pendidikan agama ini memantik reaksi keras dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng. Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen menegaskan komitmen pemerintah untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.

Fokus utama saat ini adalah pemulihan trauma dan kelanjutan pendidikan para korban yang mayoritas masih di bawah umur.

Baca Juga: Prediksi Harga Emas Jumat 8 Mei 2026: Antam, UBS, dan Galeri24 Berpotensi Terkoreksi

“Yang lebih penting adalah masyarakat yang menjadi korban, karena mereka masih anak-anak dan usia sekolah. Kita harus memastikan mereka masih berani untuk sekolah,” ujar sosok yang akrab disapa Gus Yasin tersebut di Semarang.

Pemerintah juga menyiapkan akses pendidikan gratis bagi korban dari keluarga tidak mampu. Selain itu, Pemprov menggandeng organisasi keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah melalui program Tilik Pesantren guna memperketat pengawasan dan mencegah terulangnya kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis agama. (*)

Editor : Thomas Priyandoko
#Pati Jawa Tengah #kiai ashari #kiai cabul asal pati #kasus kekerasan seksual