KALTIMPOST.ID - Wacana perubahan besar dalam sistem rekrutmen tenaga pendidik kembali menjadi perhatian setelah DPR RI melalui Komisi X DPR RI mendorong agar pengangkatan guru ke depan hanya dilakukan melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Usulan ini menjadi jawaban atas berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam sistem multi-skema kepegawaian guru, terutama terkait status, penggajian, dan jenjang karier guru PPPK. Jika gagasan ini diwujudkan, maka rekrutmen guru nasional akan diarahkan ke satu jalur yang dinilai lebih terintegrasi, sementara keberlanjutan skema PPPK masih menunggu keputusan resmi pemerintah.
DPR Nilai Sistem Pengangkatan Guru Saat Ini Perlu Dirombak Total
Dorongan perubahan ini muncul karena sistem pengangkatan guru yang selama ini berjalan dinilai belum mampu memberikan kepastian yang sama bagi seluruh tenaga pendidik. Keberadaan guru PNS, PPPK penuh waktu, hingga PPPK paruh waktu dianggap memunculkan banyak perbedaan aturan di lapangan yang berdampak pada kesejahteraan dan kepastian status kerja guru.
Baca Juga: Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Juni 2026, Taspen Pastikan Dana Masuk Penuh Tanpa Potongan
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, secara tegas menyampaikan pandangannya mengenai penyatuan sistem tersebut.
Ia mengatakan, “Sistem klaster guru yang ada saat ini, termasuk PPPK penuh waktu dan paruh waktu, harus dihapus dan dilebur menjadi satu sistem kepegawaian nasional melalui jalur CPNS.”
Pernyataan itu menunjukkan bahwa DPR ingin pemerintah membangun sistem yang lebih sederhana, jelas, dan tidak menimbulkan perbedaan perlakuan antarguru ASN. Dengan satu jalur rekrutmen, tata kelola guru dinilai akan lebih mudah diatur secara nasional, mulai dari pengangkatan, distribusi tenaga pendidik, hingga pembinaan karier.
Selain itu, kebijakan satu pintu melalui CPNS juga dianggap dapat memperkuat posisi guru sebagai aparatur negara dengan hak yang lebih pasti. Hal ini menjadi perhatian karena selama beberapa tahun terakhir, banyak guru PPPK masih menghadapi persoalan administratif yang belum sepenuhnya terselesaikan.
Baca Juga: Gaji ke-13 PNS dan PPPK Cair Juni 2026, Segera Cek Rekening dan Jangan Sampai Kelewatan
Nasib Guru PPPK Masih Menunggu Sikap Resmi Pemerintah
Meski wacana penghapusan skema PPPK mulai ramai dibicarakan, hingga kini belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai masa depan sistem tersebut. Artinya, guru yang saat ini sudah berstatus PPPK tetap menjalankan tugas seperti biasa sambil menunggu arah kebijakan nasional yang akan ditetapkan.
Perdebatan mengenai PPPK sendiri tidak lepas dari berbagai persoalan yang dialami di daerah. Sejumlah guru PPPK dilaporkan mengalami keterlambatan pembayaran gaji, ketidakjelasan hak administratif, hingga belum adanya kepastian jenjang karier jangka panjang. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas skema PPPK sebagai solusi pemenuhan kebutuhan guru nasional.
Jika pemerintah akhirnya memilih jalur CPNS sebagai satu-satunya skema pengangkatan guru, maka sistem distribusi tenaga pendidik diperkirakan akan menjadi lebih terpusat. Pemerintah juga dinilai lebih mudah menyesuaikan kebutuhan guru berdasarkan kondisi riil di daerah, sehingga kekurangan tenaga pendidik bisa diatasi secara lebih terukur.
Baca Juga: PPPK Wajib Tahu! Ini Syarat Mutlak Gaji ke-13 Tahun 2026 Bisa Cair ke Rekening
Namun demikian, kebijakan sebesar ini tentu membutuhkan kajian matang, terutama terkait transisi status guru PPPK yang sudah diangkat. Pemerintah perlu memastikan bahwa reformasi tata kelola guru tidak justru menimbulkan ketidakpastian baru bagi tenaga pendidik yang selama ini telah mengabdi.
Pada akhirnya, inti dari wacana ini bukan semata menghapus PPPK, melainkan mencari sistem rekrutmen guru yang lebih adil, pasti, dan mampu menjawab kebutuhan pendidikan nasional dalam jangka panjang. Hingga keputusan resmi diumumkan, nasib skema PPPK guru masih berada dalam tahap pembahasan kebijakan.***
Baca Juga: Mau Daftar CPNS 2026? Intip Bocoran Formasi dan Ada Perbedaannya dengan PPPK
Editor : Dwi Puspitarini