KALTIMPOST.ID, Kabar gembira untuk para pendidik di seluruh Indonesia.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 2 Tahun 2026 mengenai Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) untuk tahun anggaran 2026.
Aturan ini menjadi payung hukum utama yang menjamin kesejahteraan guru honorer di berbagai kota besar hingga pelosok tanah air.
Dalam juknis terbaru ini, ada salah satu poin yang paling menarik, yakni penetapan nominal tunjangan bagi guru yang belum memiliki Surat Keputusan (SK) Inpassing.
Pada lampiran peraturan tersebut, ditegaskan, penerima Tunjangan Profesi Guru Non-ASN tetap yayasan atau guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah akan diberikan tunjangan Rp 2 juta setiap bulan bagi yang belum memiliki surat keputusan inpassing atau penyetaraan.
Adapun guru yang sudah memiliki SK Inpassing, besaran tunjangan yang diterima adalah setara dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai pangkat dan jabatan yang tertera pada surat keputusan penyetaraan tersebut.
Syarat Wajib Penerima TPG Non-ASN 2026
Ada sederet kriteria ketat bagi guru non-ASN untuk mendapatkan tunjangan profesi ini. hal ini dilakukan guna memastikan penyaluran bantuan pemerintah ini tepat sasaran, efektif, dan akuntabel.
Syarat tersebut meliputi:
1. Memiliki Sertifikat Pendidik: Pendidik wajib memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang sah.
2. Tercatat di Dapodik: Data guru harus terdaftar secara aktif dalam sistem Data Pokok Pendidikan.
3. Memiliki NRG dan NUPTK: Guru harus memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan kementerian serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
4. Status Kepegawaian: Pendidik tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.
5. Beban Kerja: Wajib aktif mengajar sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja guru sesuai ketentuan perundang-undangan.
Mekanisme dan Jadwal Pencairan
Setiap bulan tunjangan ini akan disalurkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) dalam bentuk uang lewat rekening bank penerima.
Guru diimbau untuk selalu memantau validitas data mereka di Dapodik dengan didampingi operator sekolah.
Pemerintah juga telah menetapkan siklus bulanan yang ketat untuk memastikan kelancaran pembayaran.
Setiap bulannya, batas akhir input atau pembaruan data di Dapodik adalah tanggal 10.
Setelah itu, Direktorat Jenderal akan melakukan sinkronisasi data dengan aplikasi SIM-TUN paling lambat tanggal 13, diikuti dengan validasi dan penetapan penerima tunjangan pada tanggal 15.
Bila data sudah dinyatakan siap bayar, proses penyaluran ke rekening guru akan dilakukan setelah tanggal 20 setiap bulan, kecuali bulan Desember akan menyesuaikan.
Para guru dapat mengecek status pencairan mereka melalui laman resmi Info GTK.
Editor : Hernawati