Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Profesi Guru Naik Level, DPR Dorong Pengakuan Setara Dokter dan Insinyur dalam RUU Sisdiknas

Dwi Puspitarini • Sabtu, 9 Mei 2026 | 16:28 WIB
Ilustrasi guru dan murid di sekolah.
Ilustrasi guru dan murid di sekolah.

KALTIMPOST.ID - Komisi X DPR RI mendorong agar profesi guru memiliki status yang setara dengan dokter, akuntan, hingga insinyur dalam pembahasan RUU Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Gagasan ini menjadi sinyal kuat bahwa arah kebijakan pendidikan nasional mulai menempatkan guru sebagai profesi strategis yang memiliki standar kompetensi, kode etik, perlindungan profesi, serta pengakuan yang lebih jelas dari negara.

Wacana tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, saat agenda reses di Jakarta Selatan pada Jumat, 1 Mei 2026. Dalam keterangannya, DPR menilai guru selama ini memegang peran utama dalam membentuk kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Karena itu, posisi guru dinilai perlu diperkuat agar tidak lagi dipandang sebatas profesi pengajar di ruang kelas, melainkan profesi inti dalam pembangunan bangsa.

Baca Juga: Resmi! Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Dibayar Juni 2026, Pemerintah Sudah Siapkan Anggaran Rp55 Triliun

Penguatan Status Guru Dinilai Harus Diikuti Kebijakan Nyata

Dorongan untuk menaikkan status profesi guru tidak hanya menyangkut pengakuan simbolis, tetapi juga harus diikuti kebijakan konkret yang berdampak langsung pada kehidupan tenaga pendidik. DPR menilai ketika guru benar-benar ditempatkan sebagai profesi strategis, maka negara memiliki tanggung jawab lebih besar dalam menjamin kesejahteraan, pengembangan kompetensi, serta sistem karier yang lebih jelas dan berkelanjutan.

"Ketika guru benar-benar diposisikan sebagai profesi strategis, maka negara memiliki tanggung jawab lebih besar dalam memastikan kualitas hidup dan sistem karier guru berjalan lebih pasti," ujar Kurniasih Mufidayati saat agenda reses di Jakarta Selatan, Jumat, 1 Mei 2026.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian luas di kalangan dunia pendidikan. Banyak pihak menilai, penguatan status profesi guru dapat menjadi momentum penting untuk memperbaiki sistem pendidikan nasional, terutama dalam meningkatkan kualitas pengajaran melalui dukungan negara yang lebih kuat kepada para pendidik.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2026 Makin Dekat, BKN Bocorkan Tips Jitu Agar Lolos Ujian CAT, Cepat Simak!

Guru Honorer dan Sekolah Swasta Menunggu Kepastian Kebijakan

Di sisi lain, wacana ini juga memunculkan pertanyaan besar, terutama dari kalangan guru honorer dan tenaga pendidik di sekolah swasta. Publik pendidikan mulai mempertanyakan apakah penguatan status profesi guru nantinya hanya berlaku bagi guru ASN, atau mencakup seluruh guru tanpa membedakan status kepegawaian.

Pertanyaan itu muncul karena selama bertahun-tahun kesenjangan kesejahteraan guru masih menjadi persoalan serius di berbagai daerah. Banyak guru honorer masih menghadapi penghasilan yang belum memadai, sementara tuntutan profesionalisme, peningkatan kompetensi, dan tanggung jawab mengajar terus meningkat dari waktu ke waktu.

Pengamat pendidikan menilai, pengakuan profesi guru sebagai profesi strategis akan memiliki arti besar apabila dibarengi perubahan nyata dalam sistem kesejahteraan dan perlindungan kerja. Tanpa kebijakan yang menyentuh persoalan mendasar tersebut, perubahan status dikhawatirkan hanya menjadi penguatan regulasi di atas kertas.***

Baca Juga: Guru Non-ASN Dihapus 2027? Pemerintah Tegaskan SE 7/2026 Bukan Akhir Guru Honorer

Baca Juga: Guru PPPK Akan Dihapus? DPR Usul Rekrutmen Guru Cukup Lewat CPNS 2026

Editor : Dwi Puspitarini
#Profesi guru #RUU Sisdiknas #Komisi X DPR RI #guru honorer