Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Korban Tewas Bus ALS di Murata Sumsel Jadi 18 Orang, Kemenhub Bongkar Izin Operasional Mati Sejak 2020

Uways Alqadrie • Minggu, 10 Mei 2026 | 05:03 WIB
Tim DVI menemukan bagian tubuh bayi,  sehingga korban tewas dalam kecelakaan maut Bus ALS di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan,  menjadi total 18 orang. (FOTO:
Tim DVI menemukan bagian tubuh bayi, sehingga korban tewas dalam kecelakaan maut Bus ALS di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, menjadi total 18 orang. (FOTO:

KALTIMPOST.ID, PALEMBANG – Jumlah korban meninggal dunia dalam kecelakaan maut Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Jalan Lintas Sumatera, Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, kembali bertambah. Hingga Sabtu (9/5/2026), total korban tewas tercatat mencapai 18 orang.

Tim Disaster Victim Identification (DVI) RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang mengungkap adanya temuan baru saat proses identifikasi jenazah berlangsung. Dari pemeriksaan kantong jenazah, petugas menemukan dua bagian tubuh yang saling menempel di area ketiak dan diduga milik seorang balita.

Baca Juga: Hasil MotoGP Prancis 2026: Jorge Martin Juara Sprint Race Le Mans, Marc Marquez Crash Hebat di Lap Terakhir

Kepala RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang Kombes Pol Budi Susanto mengatakan, kondisi potongan tubuh yang rusak cukup parah membuat proses identifikasi mengalami kendala.

“Bagian tubuh yang ditemukan ukurannya kecil dan mengalami kerusakan, sehingga sementara diduga merupakan tubuh anak berusia di bawah lima tahun,” ujarnya.

Menurut Budi, sebelumnya rumah sakit menerima 16 kantong jenazah dari lokasi kecelakaan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam oleh tim DVI, ditemukan tambahan bagian tubuh lain sehingga total korban meninggal dipastikan menjadi 18 orang.

Selain itu, satu korban bernama M Tahrul, warga Tegal, dilaporkan meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Rupit.

Tim DVI hingga kini masih terus melakukan pencocokan identitas korban dengan data antemortem dari pihak keluarga. Proses identifikasi dilakukan melalui sampel DNA, data gigi, properti pribadi, hingga aksesoris yang ditemukan di lokasi kejadian.

Pihak rumah sakit juga membuka layanan hotline bagi keluarga korban yang tidak dapat datang langsung ke posko antemortem. Data dari keluarga sangat dibutuhkan untuk mempercepat proses identifikasi para korban kecelakaan maut tersebut.

Baca Juga: 321 WNA Diamankan dari Gedung Hayam Wuruk, 275 Resmi Jadi Tersangka Judi Online

Meski sejumlah ciri fisik dan barang milik korban telah ditemukan, pihak DVI menegaskan belum dapat memastikan identitas tanpa hasil pemeriksaan ilmiah yang lengkap.

Bus Tidak Mengantongi Izin Operasional

Kementerian Perhubungan mengungkap sejumlah pelanggaran serius terkait kecelakaan maut Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. Bus yang terbakar usai bertabrakan dengan truk tangki itu diketahui sudah tidak mengantongi izin operasional sejak November 2020.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, turun langsung meninjau lokasi kejadian sekaligus memeriksa kendaraan yang terlibat kecelakaan.

Dari hasil pemeriksaan awal, bus ALS bernomor polisi BK-7778-DL tersebut masih memiliki Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) yang berlaku hingga 11 Mei 2026. Namun, izin penyelenggaraan angkutannya telah habis sejak empat tahun lalu.

Baca Juga: Viral 9 Mei 2026: Misteri Kaos Kaki Hilang Bikin Netizen Heboh, Ternyata Ada Hari Peringatannya

“Kami menyampaikan belasungkawa atas musibah ini. Dari pengecekan di lapangan, bus ALS yang mengalami kecelakaan diketahui sudah tidak memiliki izin operasional sejak 4 November 2020,” ujar Aan dalam keterangan resmi Ditjen Hubdat, Jumat (8/5/2026).

Kemenhub menilai perusahaan bus berpotensi melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019. Pelanggaran tersebut mencakup dugaan penggunaan dokumen perjalanan tidak sah, pengoperasian kendaraan tanpa izin berlaku, hingga kelalaian yang menyebabkan korban jiwa.

Selain itu, petugas juga menemukan indikasi ketidaksesuaian nomor rangka kendaraan dengan data yang tercatat. Temuan itu mengarah pada dugaan pemalsuan identitas kendaraan yang kini masih didalami lebih lanjut melalui audit inspeksi terhadap perusahaan otobus ALS.

Jika terbukti melanggar, operator bus terancam sanksi administratif mulai dari pembekuan izin selama enam hingga 12 bulan hingga pencabutan izin trayek angkutan umum.

Sebelum kecelakaan terjadi, bus ALS sempat melintas di Terminal Tipe A Batay, Lahat, dengan tujuan Medan dan tercatat membawa 10 penumpang. Saat meninggalkan Terminal Lubuklinggau pukul 10.00 WIB, jumlah penumpang dan kru dalam manifes tercatat sebanyak 18 orang.

Insiden tragis itu menewaskan 18 orang, terdiri dari 13 penumpang bus, tiga kru bus, serta dua kru truk tangki. Sementara 4 korban lainnya mengalami luka-luka.

Baca Juga: Hasil Investigasi Media Amerika Serikat: 228 Aset Militer AS di Timur Tengah Hancur

Pemerintah bersama pihak kepolisian dan Jasa Raharja juga telah mendatangi rumah sakit tempat korban dirawat untuk memberikan pendampingan serta santunan. 

Hingga kini, penyebab pasti kecelakaan masih menunggu hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan penyelidikan kepolisian.

Editor : Uways Alqadrie
#Musi Rawas Utara #kecelakaan bus ALS di Sumsel #polda sumatera selatan #sumatera selatan #kementerian perhubungan