KALTIMPOST.ID - Kementerian Agama resmi menerapkan sistem pengelolaan gaji ASN yang terintegrasi antara SIMPEG dan Aplikasi Gaji Web (AGW) mulai tahun 2026. Melalui sistem baru ini, seluruh data kepegawaian dan penggajian ASN akan saling terhubung secara otomatis dalam satu platform digital nasional. Karena itu, seluruh ASN di lingkungan Kemenag diminta segera melakukan validasi dan pembaruan data agar proses pencairan gaji serta tunjangan tidak mengalami hambatan.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari transformasi digital birokrasi yang sedang dijalankan pemerintah untuk menciptakan sistem administrasi ASN yang lebih cepat, akurat, dan transparan. Integrasi SIMPEG dan AGW juga diharapkan mampu meminimalkan kesalahan data yang selama ini sering memengaruhi proses pembayaran belanja pegawai.
Integrasi Sistem Gaji ASN Mengacu Aturan Kementerian Keuangan
Penerapan sistem baru ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 3/MK/PB/2026 tentang pelaksanaan piloting pembayaran belanja pegawai melalui Platform Pembayaran Pemerintah atau PPP. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah mulai membangun sistem pembayaran ASN yang lebih terpusat dan terintegrasi secara nasional.
Dalam sistem terbaru, data yang tersimpan di SIMPEG akan langsung terkoneksi dengan Aplikasi Gaji Web sehingga proses penggajian tidak lagi dilakukan secara terpisah. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk memperkuat tata kelola administrasi ASN sekaligus mempercepat proses pembayaran hak pegawai.
Selain mendukung efisiensi administrasi, sistem digital tersebut juga dirancang agar sesuai dengan pola kerja modern berbasis teknologi, termasuk mendukung skema Work From Anywhere atau WFA yang mulai diterapkan di sejumlah instansi pemerintah.
Kemenag berharap integrasi ini dapat mempercepat proses sinkronisasi data kepegawaian di seluruh wilayah sehingga pelayanan administrasi pegawai menjadi lebih efektif dan terukur.
ASN Diminta Segera Validasi Data Kepegawaian
Seiring dimulainya integrasi SIMPEG dan AGW, ASN Kemenag diminta memastikan seluruh data kepegawaiannya telah sesuai dan diperbarui dalam sistem. Data yang perlu dicek meliputi identitas pribadi, pangkat, jabatan, golongan, hingga status kepegawaian.
Langkah validasi data dinilai sangat penting karena sistem baru akan menggunakan basis data digital secara otomatis dalam proses pembayaran gaji dan tunjangan. Jika ditemukan ketidaksesuaian data, proses pencairan hak pegawai berpotensi mengalami kendala administrasi.
Kemenag juga menegaskan bahwa sinkronisasi data dilakukan untuk mengatasi persoalan pagu minus yang selama ini kerap terjadi dalam belanja pegawai. Masalah tersebut biasanya muncul akibat adanya perbedaan data antara database kepegawaian dan aplikasi penggajian bendahara.
Baca Juga: Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Juni 2026, Taspen Pastikan Dana Masuk Penuh Tanpa Potongan
Dengan sistem yang saling terhubung, potensi kesalahan administrasi diharapkan dapat ditekan secara signifikan. Pemerintah juga optimistis sistem baru akan membuat pengelolaan anggaran pegawai menjadi lebih tertib dan transparan.
Proses integrasi dilakukan secara bertahap sepanjang tahun 2026. Pada tahap awal yang dimulai sejak Januari 2026, sistem difokuskan untuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat ASN di lingkungan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi.
Selanjutnya, sistem akan diperluas untuk mencakup pembayaran tunjangan kinerja, uang makan, hingga uang lembur dalam satu platform digital terpadu. Dengan pola tersebut, pemerintah berharap seluruh pembayaran hak ASN dapat dilakukan secara real time dan lebih minim hambatan administrasi.
Melalui penerapan sistem digital terintegrasi ini, Kemenag menargetkan pengelolaan gaji ASN menjadi lebih modern, efisien, dan mudah diawasi. Pemerintah juga meminta seluruh ASN aktif memperbarui data kepegawaian agar proses transisi sistem berjalan lancar di seluruh daerah.***
Baca Juga: Gaji ke-13 2026 Dipastikan Cair, PPPK dan Non-ASN Ternyata Bisa Ikut Terima Asal Penuhi Syarat Ini
Editor : Dwi Puspitarini