Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Guru Honorer Tetap Bisa Mengajar, Kemendikdasmen Terbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026

Dwi Puspitarini • Senin, 11 Mei 2026 | 13:34 WIB
Ilutrasi guru mengajar.
Ilutrasi guru mengajar.

KALTIMPOST.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memastikan guru honorer atau guru non-ASN tetap dapat mengajar di sekolah negeri selama proses penataan tenaga ASN berlangsung.

Kepastian tersebut ditegaskan melalui Siaran Pers Nomor 376/Sipers/A6/V/2026 dan diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026.

Kebijakan ini sekaligus membantah isu viral yang menyebut guru honorer tidak lagi diperbolehkan mengajar di sekolah negeri setelah penataan ASN diberlakukan. Pemerintah menegaskan bahwa yang menjadi fokus penataan adalah status kepegawaiannya, bukan menghentikan tugas mengajar para guru non-ASN.

Baca Juga: Guru Honorer 2027 Dipastikan Tidak Dihapus, Mendikdasmen Fokus Penataan ASN Pendidikan

Kemendikdasmen Pastikan Guru Non-ASN Tetap Bisa Mengajar

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum kepada pemerintah daerah agar tetap dapat memperpanjang penugasan guru non-ASN yang telah terdata di Data Pokok Pendidikan atau Dapodik sebelum Desember 2024.

Dalam siaran pers resmi Kemendikdasmen, Nunuk menyampaikan, “Surat edaran ini dibuat untuk menyelamatkan, memberikan ketenangan, dan kepastian bagi guru non-ASN yang terdata di Dapodik agar tetap bisa mengajar dengan tenang,” ujar Nunuk Suryani, Dirjen GTK Kemendikdasmen.

Pemerintah menilai keberadaan guru honorer masih sangat dibutuhkan untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan normal di berbagai daerah. Saat ini, Indonesia masih mengalami kekurangan tenaga pendidik dalam jumlah besar sehingga penugasan guru non-ASN belum dapat dihentikan secara mendadak.

Kemendikdasmen mencatat masih terdapat sekitar 237 ribu guru non-ASN yang sudah masuk dalam Dapodik namun belum terakomodasi dalam proses penataan ASN maupun seleksi PPPK.

Baca Juga: Profesi Guru Naik Level, DPR Dorong Pengakuan Setara Dokter dan Insinyur dalam RUU Sisdiknas

Isu Guru Honorer Dihentikan Berawal dari Penataan ASN

Sebelumnya, media sosial ramai membahas kekhawatiran bahwa guru honorer akan otomatis diberhentikan setelah penerapan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa tidak boleh ada status kepegawaian selain ASN di instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri.

Situasi tersebut membuat banyak pemerintah daerah ragu memperpanjang kontrak maupun membayarkan gaji guru honorer karena khawatir bertentangan dengan regulasi nasional.

Namun, Kemendikdasmen menegaskan bahwa larangan dalam regulasi sebenarnya mengarah pada status kepegawaiannya, bukan melarang guru tetap mengajar di sekolah.

Nunuk Suryani kembali menegaskan posisi pemerintah, “Yang tidak diperbolehkan adalah status non-ASN, bukan gurunya berhenti mengajar. Kita berusaha menepati aturan, namun juga melakukan negosiasi agar para guru masih bisa bekerja,” tegas Nunuk Suryani, Dirjen GTK Kemendikdasmen.

Pemerintah pusat juga masih melakukan pembahasan lintas kementerian untuk menyiapkan skema penataan guru non-ASN agar kebutuhan tenaga pendidik tetap terpenuhi tanpa melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saat ini kebutuhan formasi guru nasional mencapai sekitar 498 ribu orang. Selain itu, setiap tahun sekitar 60 ribu hingga 70 ribu guru memasuki masa pensiun sehingga kebutuhan tenaga pengajar terus meningkat.

Baca Juga: TPG Mei 2026 Segera Cair dengan Skema Bulanan, Cek Status 'Siap SKTP' Sekarang Agar Pencairan Tidak Terlambat

Pemerintah Daerah Sambut Positif Surat Edaran Baru

Terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 mendapat respons positif dari sejumlah pemerintah daerah. Daerah menilai aturan tersebut memberikan dasar hukum yang jelas untuk tetap mempekerjakan guru non-ASN di sekolah negeri.

Kepala Bidang GTK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Firman Oktora, menyebut surat edaran tersebut memberikan kepastian bagi daerah dalam melanjutkan penugasan guru honorer.

“Terbitnya SE ini memberikan kekuatan dan jaminan bagi Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk tetap bisa mempekerjakan 1.049 guru non-ASN,” ujar Firman Oktora.

Hal serupa disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, yang menilai surat edaran tersebut menjadi jawaban atas keresahan pemerintah daerah terkait keberlanjutan guru honorer di sekolah negeri.***

Editor : Dwi Puspitarini
#SE Nomor 7 Tahun 2026 #pppk guru #dapodik #kemendikdasmen #guru honorer