KALTIMPOST.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan aturan baru dalam sistem karier ASN tahun 2026 dengan penilaian yang lebih ketat dan berbasis kinerja. Dalam kebijakan terbaru tersebut, terdapat empat kriteria utama yang membuat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan tidak bisa memperoleh kenaikan pangkat. Aturan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat disiplin, integritas, dan profesionalisme aparatur sipil negara.
Melalui sistem baru ini, kenaikan pangkat tidak lagi hanya mengacu pada masa kerja atau lama pengabdian. Pemerintah kini menekankan pentingnya evaluasi kinerja, kepatuhan terhadap aturan, serta sikap netral ASN dalam menjalankan tugasnya. BKN menegaskan bahwa ASN yang memiliki catatan pelanggaran berat akan kehilangan kesempatan pengembangan karier, termasuk kenaikan pangkat.
BKN Ubah Sistem Kenaikan Pangkat ASN Jadi Setiap Bulan
BKN melalui kebijakan terbaru melakukan perubahan besar dalam sistem pengelolaan karier ASN. Jika sebelumnya usulan kenaikan pangkat hanya dilakukan enam kali dalam setahun, kini proses tersebut dapat dilakukan setiap bulan atau sebanyak 12 kali dalam satu tahun.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 yang bertujuan mempercepat pelayanan kepegawaian dan memberikan kesempatan lebih luas kepada ASN berprestasi. Dengan sistem baru tersebut, pegawai yang memenuhi syarat tidak perlu menunggu periode tertentu untuk mengajukan kenaikan pangkat.
Baca Juga: Guru Honorer Tetap Bisa Mengajar, Kemendikdasmen Terbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026
Selain itu, BKN juga memberikan fleksibilitas baru melalui Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, ASN dimungkinkan memperoleh kenaikan pangkat reguler melampaui pangkat atasan langsung selama sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan persyaratan jabatan yang dimiliki.
Kepala BKN, Prof. Zudan, menyebut perubahan ini sebagai bagian dari transformasi manajemen ASN yang lebih modern dan mendukung pengembangan karier pegawai. Pemerintah berharap sistem tersebut dapat meningkatkan motivasi kerja ASN sekaligus memperkuat pelayanan publik.
Empat Kriteria PNS yang Tidak Bisa Naik Pangkat pada 2026
Meski peluang kenaikan pangkat kini lebih terbuka, pemerintah tetap menetapkan aturan tegas bagi ASN yang melakukan pelanggaran serius. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ASN, terdapat empat kategori PNS yang dipastikan tidak dapat memperoleh kenaikan pangkat.
Baca Juga: PPPK Wajib Lengkapi DMS MyASN Sekarang! Ini Daftar Dokumen yang Harus Diunggah
1. Melakukan Penyelewengan Ideologi
PNS yang terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tidak akan mendapatkan kesempatan kenaikan pangkat. Pemerintah menilai loyalitas terhadap negara dan ideologi bangsa merupakan syarat utama yang wajib dimiliki setiap ASN.
2. Melakukan Pelanggaran Disiplin Berat
ASN yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat juga dipastikan gagal memperoleh kenaikan pangkat. Pelanggaran disiplin berat dapat berupa penyalahgunaan wewenang, ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, hingga tindakan lain yang merugikan instansi pemerintah.
3. Terlibat Tindak Pidana Jabatan
PNS yang telah diputus bersalah oleh pengadilan dalam kasus tindak pidana jabatan atau kejahatan yang berkaitan dengan jabatan juga tidak dapat memperoleh kenaikan pangkat. Ketentuan ini berlaku bagi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
4. Menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik
Netralitas ASN kembali menjadi perhatian utama pemerintah dalam aturan terbaru ini. PNS yang terbukti menjadi anggota atau pengurus partai politik dipastikan kehilangan hak kenaikan pangkat.
Dengan adanya aturan baru tersebut, BKN ingin membangun sistem karier ASN yang lebih adil dan berbasis prestasi kerja. Pegawai yang menunjukkan kinerja baik dan mematuhi aturan akan memiliki peluang karier lebih besar, sementara pelanggaran berat akan mendapatkan sanksi tegas.***
Editor : Dwi Puspitarini