KALTIMPOST.ID, JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menggagalkan penyelundupan narkotika lintas provinsi yang diduga dikendalikan jaringan Pekanbaru–Palembang.
Dari operasi tersebut, polisi menyita sabu, ekstasi, hingga vape mengandung etomidate dengan total nilai mencapai Rp25,9 miliar.
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan, empat orang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus itu.
Baca Juga: Viral Dugaan Jaringan Pedofilia WN Jepang di Blok M, Polda Metro Bentuk Tim Khusus
Masing-masing berinisial MFR, JHM, YGN, dan KSA. Keempatnya diduga memiliki peran berbeda dalam proses pengiriman barang haram tersebut menuju Sumatera Selatan.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 20 kilogram sabu, lebih dari 20 ribu butir ekstasi, serta 1.975 bungkus vape etomidate merek Yakuza,” ujar Krisno dalam keterangannya, Senin (11/5).
Kasus ini terbongkar setelah aparat menerima informasi mengenai adanya pengiriman narkotika yang akan melintasi wilayah Jambi pada awal Mei lalu.
Tim kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti sebuah mobil Daihatsu Sigra berwarna putih yang dicurigai sebagai kendaraan pengawal.
Saat proses pemantauan berlangsung, sebuah mobil Xenia putih yang berada di belakang kendaraan tersebut mendadak berbalik arah dan mencoba melarikan diri. Polisi langsung melakukan pengejaran, sementara dua pria di dalam Sigra berhasil diamankan lebih dulu.
Baca Juga: Misteri Kebakaran Rumah Anggota BPK Haerul Saleh, Polisi Temukan Cairan Mencurigakan di TKP
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku barang haram yang mereka kawal disimpan di mobil Xenia yang kabur dari kejaran petugas. Polisi kemudian menemukan kendaraan itu dalam keadaan terkunci di kawasan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan beberapa tas berisi paket narkotika dalam jumlah besar. Barang bukti terdiri atas puluhan paket sabu, ekstasi, dan cairan etomidate yang dikemas dalam vape siap edar.
Menurut pengakuan tersangka, seluruh barang tersebut dibawa dari Pekanbaru dan rencananya akan diedarkan di wilayah Palembang dan sejumlah daerah di Sumatera Selatan.
Pengembangan kasus terus dilakukan hingga polisi akhirnya menangkap dua tersangka lain, yakni KSA dan YGN, di wilayah Riau setelah sempat melarikan diri.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Made Palguna mengatakan seluruh tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jambi untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Baca Juga: Mutasi Terbaru TNI AD, AL, AU: Ini Nama-Nama Perwira Tinggi yang Naik Jabatan
Selain menyita barang bukti bernilai fantastis, polisi juga mengklaim pengungkapan kasus ini mampu menyelamatkan lebih dari 124 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Negara juga disebut terhindar dari potensi biaya rehabilitasi hingga ratusan miliar rupiah.
Editor : Uways Alqadrie