KALTIMPOST.ID, MAKASSAR - Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) Makassar mengambil tindakan tegas terhadap seorang dosen Jurusan Akuntansi berinisial IS setelah terbukti melakukan dugaan kekerasan seksual terhadap tiga mahasiswi.
Keputusan tersebut diambil setelah Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) PNUP menyelesaikan pemeriksaan dan investigasi internal terkait laporan para korban.
Kasus ini mulai terungkap setelah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) PNUP menerima informasi dari salah satu organisasi kemahasiswaan terkait adanya mahasiswi yang diduga menjadi korban perlakuan tidak senonoh.
Baca Juga: Dosen PNUP Makassar Dicopot Sementara Usai Kasus Dugaan Pelecehan Tiga Mahasiswi=
Presiden BEM PNUP, Hendra Saputra, mengatakan pihaknya kemudian melakukan penelusuran secara tertutup guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Menurut Hendra, awalnya para korban enggan melapor lantaran takut identitas mereka terbongkar. Namun setelah mendapat jaminan perlindungan dari BEM, tiga mahasiswi akhirnya bersedia memberikan keterangan.
Peristiwa itu disebut terjadi saat korban mengikuti ujian perbaikan mata kuliah. Para mahasiswi dijadwalkan datang pada jam berbeda, namun karena merasa khawatir mereka sepakat hadir bersamaan.
Saat ujian berlangsung, korban dipisahkan ke ruangan berbeda dengan alasan agar tidak saling menyontek. Di situlah terduga pelaku diduga mulai menjalankan aksinya dengan mendekati korban secara fisik.
Korban mengaku dosen tersebut berusaha merangkul, menarik tubuh korban lebih dekat, hingga menyentuh bagian tubuh yang membuat korban merasa tidak nyaman.
Bahkan salah satu korban menyebut, ini mulai terungkap setelah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) PNUP menerima informasi dari salah satu organisasi kemahasiswaan terkait adanya mahasiswi yang diduga menjadi korban perlakuan tidak senonoh.
Presiden BEM PNUP, Hendra Saputra, mengatakan pihaknya kemudian melakukan penelusuran secara tertutup guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Baca Juga: Rupiah Menangis! Tembus Rp17.529 per Dolar AS, Purbaya Tegaskan Itu Wewenang Bank Indonesia
Menurut Hendra, awalnya para korban enggan melapor lantaran takut identitas mereka terbongkar. Namun setelah mendapat jaminan perlindungan dari BEM, tiga mahasiswi akhirnya bersedia memberikan keterangan.
Peristiwa itu disebut terjadi saat korban mengikuti ujian perbaikan mata kuliah. Para mahasiswi dijadwalkan datang pada jam berbeda, namun karena merasa khawatir mereka sepakat hadir bersamaan.
Saat ujian berlangsung, korban dipisahkan ke ruangan berbeda dengan alasan agar tidak saling menyontek. Di situlah terduga pelaku diduga mulai menjalankan aksinya dengan mendekati korban secara fisik.
Korban mengaku dosen tersebut berusaha merangkul, menarik tubuh korban lebih dekat, hingga menyentuh bagian tubuh yang membuat korban merasa tidak nyaman. Bahkan salah satu korban menyebut sempat menatap tubuh korban dengan cara tidak pantas.
Baca Juga: Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Mei 2026, Cek Lengkap di Sini
Humas PNUP, Rita, menjelaskan hasil pemeriksaan menyimpulkan tindakan IS berdampak serius terhadap kondisi psikologis, rasa aman, hingga martabat korban.
Penanganan kasus itu mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi.
“Satgas PPKS telah memberikan rekomendasi sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan,” ujar Rita, Selasa (12/5).
Pihak kampus kemudian menerbitkan Surat Keputusan Direktur PNUP tertanggal 20 April 2026 yang menetapkan IS dinonaktifkan sementara dari seluruh aktivitas akademik.
Baca Juga: Cek Nama Anda! 11 Ribu Penerima Bansos Dicabut, Kemensos Temukan Indikasi Dipakai untuk Judi Online
Sanksi tersebut membuat IS tidak lagi diperbolehkan mengajar, membimbing maupun menguji tugas akhir mahasiswa selama proses penanganan berjalan. Kampus juga melarang yang bersangkutan memasuki area kampus 1 dan 2 PNUP.
Tak berhenti di situ, PNUP turut menjatuhkan hukuman administratif berupa penurunan jabatan akademik. Status IS yang sebelumnya menjabat Lektor kini diturunkan menjadi Asisten Ahli selama 12 bulan.
Kronologi Dugaan Kekerasan Seksual Dosen PNUP Makassar terhadap Tiga Mahasiswi:
Awal Terungkap
Kasus bermula saat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) menerima informasi dari salah satu organisasi kemahasiswaan mengenai dugaan tindakan tidak senonoh yang dilakukan seorang dosen Jurusan Akuntansi berinisial IS terhadap mahasiswi.
BEM Lakukan Penelusuran
Presiden BEM PNUP, Hendra Saputra, bersama tim advokasi kemudian melakukan penelusuran secara tertutup. Awalnya korban takut melapor karena khawatir identitas mereka terbongkar.
Tiga Korban Akhirnya Bicara Setelah mendapat jaminan perlindungan identitas dari BEM, tiga mahasiswi akhirnya bersedia memberikan keterangan terkait dugaan pelecehan yang mereka alami.
Baca Juga: Waspada "Silent Call", Panggilan Misterius yang Jadi Pintu Masuk Penipuan
Modus Perbaikan Nilai
Dugaan tindakan terjadi saat korban mengikuti ujian perbaikan mata kuliah. Para mahasiswi awalnya dijadwalkan datang pada jam berbeda.
Korban Datang Bersamaan Karena merasa tidak nyaman dan khawatir, para korban sepakat datang bersama ke kampus untuk mengikuti ujian remedial tersebut.
Dipisahkan ke Ruangan Berbeda
Saat ujian berlangsung, korban dipisahkan ke ruangan berbeda dengan alasan agar tidak saling menyontek.
Dugaan Pelecehan Terjadi
Di dalam ruangan, dosen IS diduga mulai melakukan tindakan fisik yang tidak pantas, seperti merangkul korban, menarik tubuh korban mendekat, hingga menyentuh bagian tubuh tertentu yang membuat korban merasa tertekan dan tidak nyaman.
Korban Mengaku Trauma
Salah satu korban juga mengaku terduga pelaku menatap tubuh korban dengan cara tidak pantas saat proses ujian berlangsung.
Baca Juga: BGN Larang SPPG Masak Mi Tanpa Chef Andal Usai 147 Anak Alami Gangguan Pencernaan
Laporan ke Satgas PPKS
Pada 13 April 2026, BEM PNUP resmi melaporkan dugaan kasus tersebut ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) kampus.
Pemeriksaan Korban
Dua hari kemudian, tiga korban dipanggil untuk dimintai keterangan secara tertutup oleh Satgas PPKS.
Rekomendasi Sanksi Keluar
Hasil investigasi internal selesai pada 20 April 2026. Satgas PPKS menyatakan tindakan IS berdampak serius terhadap psikologis dan rasa aman korban.
Dosen Dinonaktifkan
Direktur PNUP kemudian menerbitkan surat keputusan yang menonaktifkan sementara IS dari seluruh aktivitas akademik, termasuk mengajar, membimbing, dan menguji mahasiswa.
Turun Jabatan
Kampus juga menjatuhkan sanksi administratif berupa penurunan jabatan akademik dari Lektor menjadi Asisten Ahli selama 12 bulan.
Dilarang Masuk Kampus
IS turut dilarang memasuki kawasan Kampus 1 dan Kampus 2 PNUP selama proses penanganan berlangsung.
Korban Dapat Pendampingan PNUP memastikan tiga mahasiswi korban memperoleh pendampingan psikologis dan trauma healing untuk membantu pemulihan mental mereka.
Editor : Uways Alqadrie