KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya memastikan penanganan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang menyeret nama Roy Suryo dan Dokter Tifa segera memasuki babak baru.
Polisi menyebut keputusan terkait kelanjutan perkara akan diumumkan dalam waktu dekat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik masih menuntaskan proses administrasi dan koordinasi dengan kejaksaan.
Baca Juga: Cerita Nadiem Usai Jadi Tahanan Rumah: Anak Tarik Tangan Saat Berangkat ke Sidang Kasus Chromebook
Menurut dia, publik diminta menunggu pengumuman resmi terkait status berkas perkara tersebut, termasuk apakah telah dinyatakan lengkap atau P21.
Budi menegaskan kepolisian berkomitmen menuntaskan kasus itu secara transparan. Seluruh perkembangan perkara, kata dia, nantinya akan dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi liar.
Meski demikian, Polda Metro Jaya belum memastikan jadwal pasti pengumuman hasil perkembangan kasus tersebut. Polisi hanya memberi sinyal proses hukum kini sudah memasuki tahap akhir.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah kembali melimpahkan berkas perkara dugaan ijazah palsu Jokowi ke pihak kejaksaan.
Langkah itu dilakukan setelah penanganan terhadap tersangka lain, Rismon Sianipar, diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Editor : Uways Alqadrie